Orang yang sedang haid atau sedang dalam keadan nifas, yang baru saja selesai melahirkan anak, maka tidak wajib berpuasa.
- Menetap.Â
Artinya seseorang itu tidak dalam sedang dalam perjalanan jauh atau musafir.Â
Kalau seseorang sedang dalam melakukan perjalanan jauh maka sesungguhnya tidak wajib baginya berpuasa. Kalau memang itu tidak memungkinkan.Â
Sebenarnya seorang musafir di zaman Rasulullah itu dia berjalan kaki. Ber- mil-mil panjangnya. Sekarang sudah ada kendaraan, baik itu kendaraan darat, laut maupun udara. Yang mana perjalanan panjang itu terkadang bisa ditempuh hanya dengan beberapa jam saja.
Nah kalau saat ini seperti apa perjalanan panjang yang boleh tidak berpuasa itu patut dikaji ulang lagi dengan para ulama yang lebih mengetahuinya. Penulis belum berani menuliskannya di sini karena merasa belum cukup ilmu tentang hal itu.
- Sanggup atau mampu.Â
Artinya, seseorang yang sanggup mengerjakan puasa, dan puasa itu tidak membahayakan kepada dirinya.Â
Misalnya,
Ada orang yang mana keempat syarat di atas sudah ada pada dirinya. Namun dia dalam keadaan sakit magh berkepanjangan yang mengharuskan perutnya tidak bisa kosong dari makanan.Â
Atau seseorang yang sedang hamil. Di mana dia khawatir terhadap janin yang dikandungnya atau khawatir terhadap dirinya.Â