Jangan dikira pembahasan tentang memperkosa istri salah satu yang disoal dari RUU PKS Â itu tidak ruame. Bahkan di WAG keluarga saya, beberapa anggota keluarga yang laki-laki menyuarakan keberatannya, oh.
Sesungguhnya RUU PKS itu dibuat untuk melindungi perempuan. Masih ingat kasus Yuyun, gadis remaja di pelosok Bengkulu yang mati diperkosa 14 ABG kan ? Itu hanya salah satu contoh kasus kekerasan seksual pada perempuan. Sebagaimana yang dikemukakan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bahwa RUU PKS sudah dibahas sejak Tahun 2017.Â
Dua tahun bukanlah waktu yang singkat. RUU PKS mendesak untuk segera disahkan karena memuat beberapa hal penting yang tidak terdapat pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).Â
Tingkat urgensinya adalah selain tingginya angka kasus, juga karena pelayanan yidak memadai. Hanya 10 persen kasus yang tercatat.  Dari 406.178 kasus kekerasan seksual perempuan yang tercatat  pada Tahun 2019, hanya 5 persen masuk ke persidangan.  Â
Begitulah, sebagai perempuan yang merasa merdeka atas tubuhnya, saya menghimbau perempuan agar menjaga slengkinya yang adalah miliknya. Menjaga dalam tanda kutip. Sebagai perempuan juga, saya setuju atas segera disahkannya RUU PKS. Kamu...?
Hanya pandangan pribadi. Salam Kompal selalu. Salam Kompasiana.Â
Sumber :
1. Sejumlah Alasan Kenapa RUU PKS Harus Segera Disahkan
2. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019
3. Kasus Yuyun Remaja Yang Diperkosa 14 ABG di Bengkulu
Â