Malalayang Beach Walk (MBW) menjadi salah satu ikon wisata di Sulawesi Utara yang memadukan keindahan Teluk Manado dengan berbagai fasilitas umum untuk pengunjung Seperti, taman bermain, area olahraga, toilet umum, hingga deretan UMKM yang menjual aneka makanan dan minuman. Tetapi, bagaimna jika pengunjung yang datang ke pantai Malalayang memanfaatkan area umum untuk bersantai dan menikmati suasana justru diminta pindah karena kursi tersebut dibutuhkan oleh pelanggan pedagang? Siapa sebenarnya yang berhak atas fasilitas umum di tempat wisata?
Latar Belakang
Malalayang Beach Walk (MBW) atau area pejalan kaki Pantai Malalayang adalah objek wisata yang dibangun untuk mendukung pengembangan destinasi pariwisata di Sulawesi Utara. Terletak di pesisir Kota Manado bagian selatan, kawasan ini menyatu dengan keindahan Pulau Bunaken yang menjadi ikon wisata dunia. Pantai Malalayang tidak hanya berfungsi sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki berbagai peran penting bagi masyarakat dan pengunjung yaitu sebagai : ruang publik, tempat rekreasi, pengenalan dan pemasaran produk dan tempat  melihat pemandangan alam. Karena di tempat ini sudah di lengkapi dengan berbagai fasilitas umum yang dapat di gunakan masyarakat.Â
Fasilitas umum di tempat wisata memainkan peran krusial dalam meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pengunjung. Ketersediaan fasilitas seperti toilet, area istirahat, dan aksesibilitas yang baik tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar wisatawan tetapi juga meningkatkan daya tarik destinasi tersebut. Maenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Fasilitas umum adalah barang yang dikuasai negara, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh anggaran da belanja negara atau daerah, yangdigunakan untuk kepentingan  umum.Â
Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar tekait fasilitas umum di destinasi wisata. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan menekankan pentingnya pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan, termasuk penyediaan fasilitas umum yang memadai , seperti :Â
- Aksesibilitas : Jalur transportasi yang baik, termasuk jalan, jembatan, dan transportasi umum yang memadai untuk memudahkan wisatawan mencapai lokasi.
- Area Istirahat: Tempat duduk, gazebo, atau area teduh di mana wisatawan dapat beristirahat.
- Fasilitas Kesehatan: Klinik atau pusat kesehatan yang siap memberikan pertolakan pertama jika terjadi keadaan darurat.
- Fasilitas Kebersihan: Toilet umum yang bersih, tempat sampah yang memadai, dan sistem pengelolaan sampah yang efektif untuk menjaga kebersihan lingkungan.
- Pusat Informasi: Tempat di mana wisatawan dapat memperoleh informasi mengenai destinasi, peta, dan panduan wisata.
- Fasilitas Keamanan: Pos keamanan atau kehadiran petugas yang memastikan keselamatan pengunjung.
- Fasilitas Ibadah: Tempat ibadah yang dapat digunakan oleh wisatawan sesuai dengan keyakinan mereka.
- Fasilitas Makanan dan Minuman: Kedai atau restoran yang menyediakan berbagai pilihan kuliner bagi pengunjung.
- Fasilitas Parkir: Area parkir yang memadai untuk kendaraan pribadi dan bus wisata.
- Fasilitas Komunikasi: Akses internet atau Wi-Fi dan jaringan telekomunikasi yang baik untuk memudahkan komunikasi.
Penyediaan fasilitas-fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan kepuasan wisatawan, serta mendukung pengelolaan destinasi pariwisata yang berkelanjutan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Pengunjung memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan di tempat wisata. Hak-hak ini mencakup mendapatkan pelayanan fasilitas yang baik, kenyamanan saat berkunjung, dan keamanan selama berada di lokasi wisata.
Di MBW fasilitas umum seperti taman bermain, area olahraga, dan toilet umum telah disediakan untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Tetapi, insiden di mana pengunjung diminta pindah dari area umum oleh pedagang menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut. Â Apakah pedagang boleh mengklaim area umum untuk bisnis mereka? Bagaimana peran pengelola pantai dalam menjaga kenyamanan pengunjung?
Penting bagi pengelola destinasi wisata untuk memastikan bahwa fasilitas umum dapat diakses dan digunakan oleh semua pengunjung tanpa adanya konflik kepentingan, sehingga pengalaman wisata yang nyaman dan aman dapat terwujud. Dengan demikian, penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum yang baik di tempat wisata, sesuai dengan regulasi pemerintah, sangat penting untuk menjamin hak-hak pengunjung dan meningkatkan kualitas destinasi wisata itu sendiri.
Perspektif Pedagang dan Pengunjung
a. Perspektif Pedagang
Dari perspektif pedagang, penggunaan fasilitas umum di kawasan wisata kerap dianggap sebagai hak yang mereka miliki, terutama jika mereka telah membayar biaya sewa tempat yang relatif tinggi kepada pengelola area tersebut. Dalam pandangan mereka, investasi dalam bentuk sewa maupun kontribusi retribusi kepada pihak pengelola memberikan legitimasi untuk memanfaatkan area sekitar, termasuk fasilitas umum seperti bangku atau tempat duduk, sebagai bagian dari strategi menarik pelanggan.
Bagi pedagang, fasilitas umum di kawasan wisata dapat menjadi salah satu penunjang aktivitas ekonomi mereka. Mereka meyakini bahwa dengan menyediakan kenyamanan tambahan bagi konsumen, seperti tempat duduk, peluang terjadinya transaksi akan meningkat. Selain itu, pedagang juga cenderung merasa bahwa biaya sewa yang dibayarkan seharusnya memberikan akses prioritas terhadap penggunaan fasilitas yang ada, terutama jika fasilitas tersebut berada di area yang dekat dengan tempat mereka berjualan. Perspektif ini muncul sebagai respons terhadap tantangan dalam menjaga daya saing usaha di tengah persaingan yang semakin ketat dengan pedagang lain yang menawarkan produk serupa.
Namun, tanpa adanya aturan yang jelas mengenai pemanfaatan fasilitas umum, klaim hak penggunaan dari pedagang ini dapat memunculkan konflik kepentingan dengan pengunjung yang memandang fasilitas tersebut sebagai milik bersama yang seharusnya dapat digunakan secara bebas oleh semua orang.
b. Perspektif PenjualÂ
Dari sudut pandang pengunjung, fasilitas umum yang tersedia di kawasan wisata merupakan bagian dari ruang publik yang seharusnya dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi. Pengunjung memandang bahwa fasilitas seperti bangku, gazebo, atau tempat duduk di area wisata disediakan oleh pemerintah atau pengelola untuk mendukung kenyamanan mereka selama berwisata. Oleh karena itu, mereka berhak menggunakan fasilitas tersebut tanpa merasa terintimidasi atau terbatas oleh kepentingan pedagang yang beraktivitas di area yang sama.
Pengunjung cenderung memiliki ekspektasi bahwa fasilitas umum di destinasi wisata berfungsi sebagai sarana untuk beristirahat, bersantai, atau menikmati suasana alam tanpa adanya kewajiban untuk melakukan transaksi ekonomi dengan pedagang. Mereka menganggap bahwa kehadiran mereka di tempat wisata sudah menjadi bentuk kontribusi terhadap ekonomi lokal, baik melalui pembayaran tiket masuk, konsumsi di area sekitar, maupun promosi destinasi melalui pengalaman wisata yang dibagikan kepada orang lain.
Selain itu, dari perspektif sosial, fasilitas umum dipandang sebagai wujud dari hak atas ruang publik yang inklusif dan adil. Pengunjung mengharapkan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan fasilitas tersebut, terlepas dari status sosial atau aktivitas ekonomi di sekitarnya. Konflik muncul ketika pengunjung merasa terganggu oleh praktik-praktik tertentu, seperti pedagang yang memonopoli fasilitas umum atau memaksakan syarat penggunaan fasilitas hanya bagi mereka yang membeli produk. Situasi ini dapat menciptakan ketidaknyamanan dan menurunkan kualitas pengalaman wisata yang seharusnya menyenangkan.
Oleh karena itu, dari perspektif pengunjung, fasilitas umum harus dikelola secara adil dan transparan agar tidak memunculkan konflik kepentingan yang dapat mengurangi daya tarik destinasi wisata.
Solusi dan Rekomendasi
Setiap destinasi wisata yang dikelola dengan baik seharusnya mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, baik pengunjung maupun pedagang, tanpa menimbulkan konflik. Pengelolaan fasilitas umum yang tepat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan inklusif bagi semua pengguna. Oleh karena itu, beberapa solusi dan rekomendasi dapat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang serta memastikan pengelolaan destinasi wisata yang berkelanjutan.Â
1. Penetapan Aturan Penggunaan Fasilitas Umum
Pengelola destinasi wisata, seperti Pantai Malalayang, perlu menetapkan aturan penggunaan fasilitas umum secara jelas dan menginformasikannya melalui papan pengumuman yang mudah diakses oleh pengunjung. Aturan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan antara pengunjung dan pedagang serta memastikan bahwa fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Sebagai contoh, aturan tersebut dapat mencakup kebijakan bahwa bangku atau tempat duduk di area umum diperuntukkan bagi semua pengunjung tanpa terkecuali. Selain itu, pedagang diharapkan tidak memanfaatkan atau memonopoli fasilitas umum untuk kepentingan bisnis pribadi, seperti menjadikan area umum sebagai tempat khusus bagi pelanggan mereka. Dengan adanya aturan yang tegas dan transparan, diharapkan seluruh pihak dapat memanfaatkan fasilitas secara adil dan menciptakan suasana wisata yang nyaman bagi semua.
2. Penyediaan Area Khusus Pedagang
Pengelola destinasi wisata dapat menyediakan area khusus bagi pedagang untuk berjualan tanpa mengganggu fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pengunjung. Area ini sebaiknya dilengkapi dengan tempat duduk atau meja yang disediakan langsung oleh pedagang untuk digunakan oleh pelanggan mereka. Penyediaan fasilitas secara mandiri dapat membuat pedagang melayani pelanggan dengan lebih baik tanpa harus menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan untuk semua pengunjung. Langkah ini tidak hanya mengurangi potensi konflik antara pedagang dan wisatawan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman di destinasi wisata.
3. Peningkatan Kesadaran Sosial
Penting bagi pedagang dan pengunjung untuk memiliki pemahaman yang sama bahwa fasilitas umum merupakan aset bersama yang harus digunakan secara adil dan bertanggung jawab. Pedagang diharapkan dapat menghormati hak pengunjung dalam memanfaatkan fasilitas umum tanpa diskriminasi. Sebaliknya, pengunjung juga perlu memahami bahwa terdapat area dan fasilitas tertentu yang disediakan khusus untuk mendukung kegiatan pedagang. lewat meningkatkan kesadaran sosial ini, diharapkan tercipta sikap saling menghargai antara kedua pihak, sehingga penggunaan fasilitas di destinasi wisata dapat berjalan harmonis tanpa menimbulkan konflik atau ketidaknyamanan.
4. Pengawasan oleh Petugas
Pengelola destinasi wisata sebaiknya menugaskan petugas khusus untuk memantau penggunaan fasilitas umum agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Kehadiran petugas ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas umum digunakan secara adil oleh pengunjung dan pedagang, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, petugas pengawas dapat memberikan teguran atau tindakan yang diperlukan apabila terjadi pelanggaran, sehingga pengelolaan destinasi wisata menjadi lebih tertib dan kondusif. Dengan adanya pengawasan yang aktif, konflik kepentingan dapat diminimalisir, dan kenyamanan pengunjung dalam memanfaatkan fasilitas umum dapat terjaga.
Penutup
Malalayang Beach Walk memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata yang dapat menarik wisatawan baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Akan tetapi, untuk memastikan kenyamanan pengunjung dan menciptakan pengalaman wisata yang memuaskan, pengelolaan fasilitas umum perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pihak pengelola.
Konflik antara hak pengunjung dan kepentingan pedagang seharusnya dapat dihindari dengan adanya aturan yang jelas serta kesadaran sosial yang tinggi dari semua pihak terkait. Dengan demikian, destinasi wisata yang dikelola secara baik akan menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan inklusif, yang pada akhirnya memberikan manfaat positif bagi semua pihak yang terlibat, baik pengunjung maupun pedagang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H