1. Penetapan Aturan Penggunaan Fasilitas Umum
Pengelola destinasi wisata, seperti Pantai Malalayang, perlu menetapkan aturan penggunaan fasilitas umum secara jelas dan menginformasikannya melalui papan pengumuman yang mudah diakses oleh pengunjung. Aturan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan antara pengunjung dan pedagang serta memastikan bahwa fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Sebagai contoh, aturan tersebut dapat mencakup kebijakan bahwa bangku atau tempat duduk di area umum diperuntukkan bagi semua pengunjung tanpa terkecuali. Selain itu, pedagang diharapkan tidak memanfaatkan atau memonopoli fasilitas umum untuk kepentingan bisnis pribadi, seperti menjadikan area umum sebagai tempat khusus bagi pelanggan mereka. Dengan adanya aturan yang tegas dan transparan, diharapkan seluruh pihak dapat memanfaatkan fasilitas secara adil dan menciptakan suasana wisata yang nyaman bagi semua.
2. Penyediaan Area Khusus Pedagang
Pengelola destinasi wisata dapat menyediakan area khusus bagi pedagang untuk berjualan tanpa mengganggu fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pengunjung. Area ini sebaiknya dilengkapi dengan tempat duduk atau meja yang disediakan langsung oleh pedagang untuk digunakan oleh pelanggan mereka. Penyediaan fasilitas secara mandiri dapat membuat pedagang melayani pelanggan dengan lebih baik tanpa harus menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan untuk semua pengunjung. Langkah ini tidak hanya mengurangi potensi konflik antara pedagang dan wisatawan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman di destinasi wisata.
3. Peningkatan Kesadaran Sosial
Penting bagi pedagang dan pengunjung untuk memiliki pemahaman yang sama bahwa fasilitas umum merupakan aset bersama yang harus digunakan secara adil dan bertanggung jawab. Pedagang diharapkan dapat menghormati hak pengunjung dalam memanfaatkan fasilitas umum tanpa diskriminasi. Sebaliknya, pengunjung juga perlu memahami bahwa terdapat area dan fasilitas tertentu yang disediakan khusus untuk mendukung kegiatan pedagang. lewat meningkatkan kesadaran sosial ini, diharapkan tercipta sikap saling menghargai antara kedua pihak, sehingga penggunaan fasilitas di destinasi wisata dapat berjalan harmonis tanpa menimbulkan konflik atau ketidaknyamanan.
4. Pengawasan oleh Petugas
Pengelola destinasi wisata sebaiknya menugaskan petugas khusus untuk memantau penggunaan fasilitas umum agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Kehadiran petugas ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas umum digunakan secara adil oleh pengunjung dan pedagang, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, petugas pengawas dapat memberikan teguran atau tindakan yang diperlukan apabila terjadi pelanggaran, sehingga pengelolaan destinasi wisata menjadi lebih tertib dan kondusif. Dengan adanya pengawasan yang aktif, konflik kepentingan dapat diminimalisir, dan kenyamanan pengunjung dalam memanfaatkan fasilitas umum dapat terjaga.
Penutup
Malalayang Beach Walk memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata yang dapat menarik wisatawan baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Akan tetapi, untuk memastikan kenyamanan pengunjung dan menciptakan pengalaman wisata yang memuaskan, pengelolaan fasilitas umum perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pihak pengelola.
Konflik antara hak pengunjung dan kepentingan pedagang seharusnya dapat dihindari dengan adanya aturan yang jelas serta kesadaran sosial yang tinggi dari semua pihak terkait. Dengan demikian, destinasi wisata yang dikelola secara baik akan menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan inklusif, yang pada akhirnya memberikan manfaat positif bagi semua pihak yang terlibat, baik pengunjung maupun pedagang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H