Pertemuan terkait diplomasi siber Indonesia dan ASEAN tersebut antara lain seperti ATRC (ASEAN Telecommunications Regulators Council), AMMTC (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime), SOMSWD (Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development), dan SOMTC (ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime).Â
Lalu pada tahun 2017, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya juga membentuk kerjasama ASEAN Cyber Capacity Program (ACCP) atas kesadaran negara-negara di kawasan terhadap ancaman keamanan siber yang semakin sering terjadi.Â
Diplomasi siber Indonesia di ACCP adalah untuk membentuk dan mengatur peraturan maupun regulasi dalam penggunaan siber, meningkatkan strategi pada sistem keamanan dan respon terhadap ancaman siber yang ada (Chotimah, 2019).
Penerapan diplomasi siber yang dilakukan Indonesia bersama dengan negara-negara lain terlihat cukup bermanfaat karena dengan diplomasi ini, Indonesia telah mendapatkan point of contacts dengan negara-negara di kawasan yang ikut berupaya untuk menyelesaikan dan mencegah munculnya masalah pada keamanan siber.Â
Point of contacts yang didapatkan Indonesia ini dapat mempermudah proses diplomasi siber yang dilakukan Indonesia untuk mengurangi dan mencegah munculnya ancaman siber di Indonesia dan kawasan sekitar, sehingga kepentingan bersama dapat dicapai.Â
Aktor dari kejahatan dan ancaman siber juga dapat diidentifikasikan oleh pemerintah Indonesia melalui point of contacts tersebut, sehingga langkah yang akan diambil oleh pemerintah dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.Â
Dan kegiatan diplomasi siber lain yang dilakukan pemerintah Indonesia dapat dikatakan memberi banyak keuntungan bagi Indonesia, terlihat dari semakin meningkatnya indeks atau rangking Indonesia di Global Cybersecurity Index dari tahun sebelumnya.Â
Diplomasi siber yang dilakukan juga menghasilkan kerjasama dan peraturan maupun regulasi terkait penggunaan siber, peraturan dan regulasi ini telah memberikan batasan yang cukup baik bagi keamanan pengguna internet dari ancaman siber yang terjadi.Â
Akan tetapi kejahatan di ruang siber masih sering terjadi dan terus mengalami pertambahan dari tahun ke tahun, apalagi dengan adanya penyebaran pandemi penyakit membuat masyarakat dan pelajar diharuskan untuk melakukan semua kegiatan di rumah dan membuat masyarakat semakin diwajibkan untuk menggunakan media internet dalam melakukan banyak hal, sehingga kemungkinan terjadinya penyerangan melalui teknologi siber menjadi semakin besar.
DAFTAR PUSTAKA
ayp. (2021, September 7). BSSN: Indeks Keamanan Siber RI Peringkat 24 dari 194 Negara. Retrieved November 29, 2021, from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210907150335-185-690926/bssn-indeks-keamanan-siber-ri-peringkat-24-dari-194-negara