Keamanan informasi pengguna siber di Indonesia dari ancaman siber menjadi hal yang sangat rentan karena semakin majunya teknologi internet di negara Indonesia, sehingga keamanan dari serangan siber menjadi hal yang penting untung diperhatikan oleh pemerintah Indonesia dan menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah di bidang teknologi dan informasi.Â
Telah banyak kejadian serangan siber yang terjadi di Indonesia, seperti pada tahun 2020 lalu, tercatat terdapat kurang lebih sekitar 495.000.000 serangan terjadi dalam 1 tahun terakhir dan sebagian besar ancaman siber tersebut berupa serangan malware, hacking, dan penipuan (Waranggani , 2021).Â
Lalu pada tahun 2017, terjadi serangan siber (Ransomware) yang menyerang rumah sakit dan perusahaan di Indonesia, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan pada jaringan dan sistem di banyak perusahaan dan rumah sakit, serangan ini juga terjadi di sekitar 150 negara lainnya (Islami, 2017).
Serangan-serangan yang sering terjadi ini membuat banyak negara termasuk Indonesia ingin menjalin kerjasama di bidang keamanan siber bersama dengan negara lain di seluruh dunia, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah ataupun mengurangi terjadinya serangan dan ancaman siber di kemudian hari.Â
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan sistem keamanan siber di dunia adalah dengan membuat rangking pada sistem keamanan siber (Global Cybersecurity Index) di sekitar 194 negara anggota ITU (International Telecommunication Union), dengan adanya urutan atau rangking negara dalam keamanan siber di dunia, secara tidak langsung membuat negara berlomba-lomba untuk meningkatkan sistem keamanan siber di negaranya masing-masing agar dapat berada di peringkat teratas.Â
Penentuan peringkat keamanan siber para anggota ITU ditentukan berdasarkan 5 pilar yaitu: legal measures, technical and procedure, organizational measures, capacity building, dan cooperation measures.Â
Berdasarkan penilaian dari Global Cybersecurity Index, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) mempublikasikan keterangan yang menyatakan kalau pada tahun 2020 rangking cyber security Indonesia berapa pada peringkat ke-24 dari 194 negara anggota dan pada tingkat regional Asia Pasifik, negara Indonesia berada di rangking ke-6.Â
Indonesia mengalami peningkatan rangking yang cukup signifikan, karena pada 2018 lalu, posisi Indonesia berada di rangking ke-41. Hal ini dapat diartikan kalau sistem keamanan siber di Indonesia telah berkembang semakin pesat dan mendapatkan perhatian yang cukup baik dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, sehingga sistem keamanan menjadi semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya (ayp, 2021).
Cyber Diplomacy Indonesia
Perkembangan internet yang semakin maju dan kemudahan dalam mengakses apa saja melalui teknologi internet (dunia maya) juga ikut memberikan dampak terhadap kegiatan hubungan antar negara dalam lingkup internasional.Â
Hal apa pun baik itu penting maupun tidak yang dikirim atau diberikan melalui media internet, memiliki kemungkinan untuk disebarluaskan ke siapa saja oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, hal ini menjadi sebuah ancaman yang dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna internet dan aktor negara yang menggunakan media internet sebagai alat bantu berdiplomasi.Â