Mohon tunggu...
L KD
L KD Mohon Tunggu... -

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pengalaman Pahit dengan Bea Cukai dan Jasa Pengiriman Fedex

17 Maret 2015   22:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:30 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengalaman pahit berbelanja online dengan menggunakan jasa layanan pengiriman Fedex serta perlakuan Bea Cukai Indonesia yang sangat tidak profesional baru saja saya alami.

Cerita dimulai dengan kebutuhan kami akan sebuah spare part yang sulit di dapatkan di Indonesia.  Kemudian istri saya mulai browsing di Internet dan akhirnya berhasil menemukan spare part yang kami cari di sebuah situs di ebay dengan harga yang menurut kami baik.  Singkat kata setelah berhitung perkiraan biaya kirim dan perkiraan lama waktu pengirimannya akhirnya kami setuju untuk membeli dari situs tersebut.  Harga barang adalah sebesar USD 75 berikut biaya pengiriman sebesar USD 40 melalui jasa pengiriman FEDEX.

Esok harinya kami memutuskan melakukan order atas barang yang sama untuk keperluan cadangan dengan harga dan biaya kirim yang sama pula.  Jadi saya melakukan pembelian online sebanyak dua kali atas barang yang sama dengan harga dan biaya kirim yang sama.

Beberapa hari kemudian kami menerima pemberitahuan dari FEDEX bahwa barang pesanan kami yang pertama sudah tiba di airport Jakarta dan FEDEX memberikan estimasi pajak yang harus kami lunasi berikut penjelasan detail bagaimana pajak tersebut dihitung.  Saya menyetujui dan segera melakukan pembayaran ke rekening virtual pada bank BNI sesuai yang diinformasikan oleh FEDEX di Indonesia yang beroperasi atas nama PT Repex Perdana Internasional.

Setelah pembayaran dilakukan barulah terjadi hal-hal yang aneh sbb:

1.  Pihak FEDEX mengirimkan pemberitahuan baru bahwa mereka merevisi estimasi pajak yang harus kami bayar karena pihak bea cukai menganggap bahwa terjadi under invoicing atas barang yang kami beli .  Bea cukai secara sepihak menetapkan bahwa harga barang adalah USD 200.  Hampir tiga kali lipat dari harga pembelian kami yang USD 75.  Dalam perhitungan yang baru tersebut, FEDEX juga mengubah besaran biaya yang mereka sebut sebagai HANDLING CHARGE dari semula Rp 100.000 menjadi Rp 250.000 tanpa ada penjelasan mengapa bisa berubah.

2.  Kami mengirimkan surat keberatan kepada FEDEX dengan melampirkan invoice yang kami terima (yang sebenarnya juga ada di dalam paket) berikut bukti pembayaran kami yaitu harga barang USD 75 dan biaya kirim USD 40 = total USD 115.  Dan mohon agar diteruskan kepada Bea Cukai untuk menjadi bukti.

3.  Bea Cukai kemudian merevisi tagihan pajak kami, namun perhitungannya yang aneh yaitu ditentukan atas dasar harga barang + biaya kirim sehingga yang dipakai sebagai perhitungan pajak adalah USD 70 + USD 40 = USSD 115 dari yang seharusnya hanya dihitung harga barangnya saja USD 75.

Hari berikutnya saya kembali menerima pemberitahuan dari FEDEX bahwa pembelian barang yang kedua juga sudah tiba berikut estimasi biaya pajak yang harus kami selesaikan yang perhitungan dan besarannya persis sama dengan yang pertama.  Dan saya segera memproses pembayarannya juga.  Namun keanehan kembali muncul.

4.  Esoknya pihak FEDEX kembali mengirimkan pemberitahuan baru bahwa mereka merevisi estimasi pajak yang harus kami bayar karena pihak bea cukai menganggap bahwa sekali lagi terjadi under invoicing atas barang yang kami beli .  Bea cukai secara sepihak sekarang malah menetapkan bahwa harga barang adalah USD 409.  Lebih dari lima kali lipat dari harga pembelian kami yang USD 75.  Dalam perhitungan estimasi pajak yang baru tersebut, FEDEX sekali lagi juga mengubah besaran biaya yang mereka sebut sebagai HANDLING CHARGE dari semula Rp 100.000 menjadi Rp 250.000 tanpa ada penjelasan mengapa bisa berubah.

Yang saya bingung adalah bagaimana mungkin untuk barang yang sama (part no sama/HS code bea cukai sama), dari supplier / pengirim yang sama, customer / pembelinya sama,  harga dalam invoice yang sama namun harga barang yang ditetapkan aparat Bea Cukai bisa berbeda sekehendak hatinya?

Saya tidak tahu apakah petugas Bea Cukai yang sama yang menangani kasus ini.  Namun sangatlah aneh bahwa aparatur negara menetapkan pajak dengan cara yang sangat semena-mena, tidak professional bahkan seakan tidak ada standard operasional prosedur yang sama untuk barang yang sama persis.  Cara penanganan beda hari bisa berbeda.  Padahal jenis barang jelas tertulis di invoice yang juga disertakan dalam paket barang, serta nomor HS barang juga sama persis.

Dalam kasus saya barang yang pertama secara sepihak ditetapkan harganya USD 200 sementara barang yang sama yang datang hanya berselisih 1-2 hari ditetapkan secara sepihak harganya USD 409.

Dengan perlakuan seperti itu tidaklah heran kalau di lingkungan Bea Cukai sangat mudah dijumpai praktek korupsi.  Sungguh sangat memalukan bagi bangsa Indonesia, karena Bea Cukai adalah titik pertama yang akan dijumpai langsung para investor luar negeri ketika mereka akan masuk ke Indonesia dan langsung dihadapkan pada kenyataan kentalnya budaya korupsi tersebut.

Saya belum tahu kapan kasus ini akan selesai.  Dan akan seperti apa selesainya.   Yang jelas semakin lama selesai akan semakin besar biaya yang harus kami bayar karena selama proses penyelesaiannya kepada kami akan dibebankan biaya Rp 1.650 per kg berat barang per hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun