Saya tidak tahu apakah petugas Bea Cukai yang sama yang menangani kasus ini. Namun sangatlah aneh bahwa aparatur negara menetapkan pajak dengan cara yang sangat semena-mena, tidak professional bahkan seakan tidak ada standard operasional prosedur yang sama untuk barang yang sama persis. Cara penanganan beda hari bisa berbeda. Padahal jenis barang jelas tertulis di invoice yang juga disertakan dalam paket barang, serta nomor HS barang juga sama persis.
Dalam kasus saya barang yang pertama secara sepihak ditetapkan harganya USD 200 sementara barang yang sama yang datang hanya berselisih 1-2 hari ditetapkan secara sepihak harganya USD 409.
Dengan perlakuan seperti itu tidaklah heran kalau di lingkungan Bea Cukai sangat mudah dijumpai praktek korupsi. Sungguh sangat memalukan bagi bangsa Indonesia, karena Bea Cukai adalah titik pertama yang akan dijumpai langsung para investor luar negeri ketika mereka akan masuk ke Indonesia dan langsung dihadapkan pada kenyataan kentalnya budaya korupsi tersebut.
Saya belum tahu kapan kasus ini akan selesai. Dan akan seperti apa selesainya.  Yang jelas semakin lama selesai akan semakin besar biaya yang harus kami bayar karena selama proses penyelesaiannya kepada kami akan dibebankan biaya Rp 1.650 per kg berat barang per hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H