Mohon tunggu...
Elizia Flauren W
Elizia Flauren W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penyuluhan Pertanian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Daya Modal dan Kredit dalam Mendukung Proses Pertanian Rakyat

9 Mei 2022   22:09 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:11 947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Sayaka dan Pasaribu (2019)

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

      Negara Indonesia merupakan negara agraris dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Sektor pertanian menjadi sektor yang sangat penting sehingga dominan dan berperan sebagai tulang punggung bagi perekonomian Indonesia. Luas lahan yang dimiliki dan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia merupakan modal utama untuk bisa mengembangkan sektor pertanian secara intensif dan terencana. Pertanian adalah suatu kegiatan manusia dalam membuka lahan dan melakukan proses penanaman dengan berbagai jenis tanaman baik tanaman semusim, tanaman tahunan, tanaman pangan maupun tanaman non-pangan serta digunakan untuk memelihara ternak maupun ikan (Ken Suratiyah, 2015). Pertanian dibagi menjadi dua, yaitu pertanian rakyat dan perusahaan pertanian. Pertanian rakyat merupakan suatu usaha pertanian keluarga dimana produksi bahan makanan utama seperti padi, palawija (jagung, kacang-kacangan dan ubi-ubian) dan tanaman hortikultura, yaitu sayuran, buah-buahan dan tanaman hias. Perusahaan pertanian memiliki pengertian yaitu usaha pertanian yang memproduksi hasil tertentu dengan sistem pertanian sejenis di bawah sistem manajemen yang terpusat dengan menggunakan berbagai metode ilmiah dan teknik pengolahan yang efesien untuk memproleh laba yang sebesar-besarnya. Sub sektor pertanian terdiri dari beberapa macam sub sektor seperti tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan dan kehutanan, perikanan, peternakan, rempah dan obat-obatan.

      Modal adalah salah satu faktor produksi yang sangat penting keberadaannya di dalam usahatani. Keterbatasan dari modal masih menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh rumah tangga petani dan kebutuhan modal usahatani akan semakin meningkat seiring meningkatnya harga input seperti benih, pupuk, obat-obatan dan upah tenaga kerja. Sumber permodalan yang ada dalam usahatani  berasal dari dalam (modal sendiri) dan dari luar (pinjaman/kredit). Kredit sebagai modal usaha mencerminkanbahwa secara tidak langsung kredit terpaut dalam kegiatan produksi dimana kreditberperan dalam pengadaan faktor-faktor produksi (Asih 2008).

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana sumberdaya modal dan kredit dalam pengembangan pertanian rakyat?
  2. Bagaimana manfaat program kredit usaha rakyat terhadap peningkatan pendapatan petani?

1.3 Tujuan

  1. Untuk mengetahui sumberdaya modal dan kredit dalam pengembangan pertanian rakyat
  2. Untuk mengetahui manfaat program kredit usaha rakyat terhadap peningkatan pendapatan petani?

BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA

      Menurut Undang- Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 2008 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit Usaha Rakyat yang memiliki singkatan KUR merupakan kredit ataupun pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk memberikan sebuah modal kerja atau investasi yang didukung fasilitas penjaminan dalam usaha produktif. KUR adalah program yang diberikan oleh pemerintah namun sumber dana yang ada berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR ( Kredit Usaha Rakyat) sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan untuk mendorong suatu pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Soemarso, (2014) modal sendiri ialah modal yang merupakan sumber pembelanjaan perusahaan yang berasal dari pemilik.

       Sedangkan untuk modal sendiri menurut Riyanto (2012), adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan juga tertanam di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak terbatas. Dengan kata lain, modal sendiri merupakan modal yang dihasilkan dan dibentuk di dalam perusahaan atau keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Berdasarkan peraturan Menteri Koordinator bidang perekonomian nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, penerima KUR terdiri dari UMKM, calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia, tenaga kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

      Dalam implementasi KUR Kementan (2019) berharap penyaluran KUR sektor pertanian tumbuh berbasis kelompok atau klaster agar memudahkan Kementan untuk meningkatkan penyaluran KUR. Jika pengajuan KUR melalui ketua kelompok tani maka perbankan tinggal crosscheck karena sudah ada jaminan dari ketua kelompok. Alasan pengajuan melalui kelompok adalah jika secara individu bank akan melihat dan bertanya kondisi lapang, bank tidak perlu tanya sana sini namun sudah cukup percaya kepada ketua kelompok (Simorangkir 2019). Ditambahkan pula oleh Firdaus (2019) bahwa dalam implementasi tersebut diperlukan Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS) yang membantu meningkatkan akses petani terhadap sumber pembiayaan pertanian termasuk KUR maupun fasilitasi pembiayaan lainnya.

BAB 3. PEMBAHASAN

3.1 Sumberdaya Modal dan Kredit Dalam Pengembangan Pertanian Rakyat

      Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit dan pembiayaan modal kerja dana ataupun atau investasi kepada debitur individu dan perseorangan. Badan usaha kelompok usaha yang produktif dan layak, akan tetapi belum memiliki suatu tambahan atau tambahan tersebut masih belum cukup. Tujuan dilaksanaknnya program KUR yaitu untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha secara produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha. Pernyataan hasil analisis Adam (2018) ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM dengan menempatkannya pada urutan pertama. Untuk mendukung ketersediaan modal petani, pemerintah sejak masa awal orde baru telah meluncurkan kebijakan kredit program yang diawali dengan kredit Bimas. Dari waktu ke waktu model program kredit pertanian ini telah mengalami berbagai perubahan, baik yang terkait dengan prosedur penyaluran, besaran dan bentuk kredit, bunga kredit maupun tenggang waktu pengembalian (Taryoto, 1992). Pemerintah juga memberikan bantuan modal dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) maupun berupa subsidi berbunga. Walaupun pemerintah telah silih berganti dari tahun ke tahun, kebijakan tersebut terus tetap dipertahankan dan dijalankan dengan argumentasi bahwa modal merupakan faktor crucial dalam berusaha. Di lain pihak fasilitasi kredit (terutama dengan bunga rendah) oleh pihak swasta maupun LSM dipandang masih sangat minim. Sementara itu, kebutuhan modal usahatani semakin lama juga semakin meningkat sejalan dengan makin mahalnya harga dari sarana produksi.

      Pemerintah telah berusaha dalam  mengimplementasikan berbagai kredit program untuk sektor pertanian, namun dampaknya dalam mendorong penguatan modal petani masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Fakta menunjuk- kan bahwa kemampuan sebagian besar petani dalam permodalan masih saja relatif rendah. Di lain pihak, seiring dengan beban anggaran pembangunan yang makin berat menyebabkan makin terbatasnya kemampuan finansial pemerintah dalam mendanai kredit pertanian. Dengan anggaran yang terbatas tersebut diperlukan upaya agar anggaran yang dialokasikan untuk bantuan modal atau kredit program dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan pertanian. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kebijakan kredit program yang tepat sehingga dapat diperoleh manfaat yang optimal. Peran kredit secara strategis dalam pembangunan pertanian dan perdesaan, telah mendorong pemerintah untuk menjadikannya sebagai instrumen suatu kebijakan yang penting. Sebelum adanya kredit KUR terdapat program pembiyaan pertanian yang ada di Indonesia pada tahun- tahun sebelumnya.

3.2 Manfaat Program Kredit Usaha Rakyat Terhadap Peningkatan Pendapatan Petani

      Manfaat yang diperoleh oleh petani tidak terlepas dari adanya evolusi kebijakan KUR dari waktu ke waktu sehingga memudahkan petani sehingga bisa  mengakses dengan suku bunga yang lebih rendah. Penurunan suku bunga ini tentunya dapat menurunkan biaya produksi bagi petani. Pada periode 2007--2014 besar suku bunga KUR 24%, kemudian menurun menjadi 12% pada periode 2015--2016, 9% pada 2017, 7% pada periode 2018--2019, dan 6% pada 2020 (Menko Perekonomian 2020a; 2019b). Rendahnya suku bunga KUR tentu saja mendorong sebagian nasabah kredit beralih dari non-KUR menjadi nasabah KUR. Hasil penelitian Supeni (2018) bahwa terjadi pengurangan jumlah nasabah UMKM pada BPR sesudah adanya program KUR. Manfaat program KUR terhadap peningkatan pendapatan usaha tani diatur oleh beberapa peneliti berikut: Feryanto (2017) menyatakan KUR berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan petani, dan Mosley (2010) memperkuat hasil kajian Feryanto bahwa peningkatan akses dan alokasi KUR di sektor pertanian memberikan implikasi kepada peningkatan pendapatan petani. Sari (2011) melaporkan peran Koperasi Simpan Pinjam dalam perkembangan UMKM Agribisnis di Bogor, dan menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pendapatan yang diterima UMKM sebelum dan sesudah menerima kredit, pendapatan total meningkat dari sebesar Rp712.102.500 sebelum kredit dan menjadi Rp1.803.206.000 setelah kredit. Temuan tersebut diperkuat oleh Desyani et al. (2017) yang menunjukan bahwa peran kredit perbankan pada sektor pertanian (KUR) di Provinsi Sulawesi Utara terus mengalami peningkatan tiap tahunnya dari tahun 2011 sampai 2016 dengan rata-rata perkembangan 14,36

BAB 4. PENUTUP

4.1 Kesimpulan

       Dapat disimpulkan bahwa kredit usaha rakyat dapat berpengaruh dengan cara positif dan signifikan terhadap pendapatan usaha ekonomi. Salah satu tujuan pemberian kredit adalah untuk meningkatkan pendapatan bahwa semakin tinggi kredit yang akan diterima maka akan diikuti pula dengan pendapatan usahanya. Sedangkan untuk modal sendiri  bisa berpengaruh secara positif terhadap pendapatan usaha ekonomi .Modal memiliki pengaruh aktivitas bisnis suatu usaha dengan modal yang cukup perusahaan dapat beroperasi secara maksimal dengan mungkin dan tidak mengalami kesulitan.

4.2 Saran

       Program KUR diperlukan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha secara produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.

DAFTAR PUSTAKA 

Amam., P. A. Harsita, M. W. Jadmiko, dan S. Romadhona. 2021. Aksesibilitas Sumber Daya pada Usaha Peternakan Sapi Potong Rakyat. Jurnal Peternakan, 18( 1): 31- 40

Fahrial., R. Fatriani, dan Jenita. 2021. Peranan PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Dalam Peningktan Ekonomi Masyarakat di Provinsi Riau. Jurnal Economica, 9(1): 63- 71.

Fauziyah, E. 2018. Akses dan Kontrol Rumah Tangga Petani Dalam Pengelolahan Sumberdaya Hutan Rakyat. Jurnal Agroforestri Indonesia, 1(1): 33- 45.

Kerihi, A. S. Y. 2021. Pengaruh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Modal Sendiri Terhadap Pendapatan Usaha Ekonomi Kreatif di Kota Kupang. Jurnal Akuntansi, 9(2): 182- 193.

Mustafidaha, A., dan A. Boedirochminarni. 2022. Analisis Pendapatan Usaha Petani Jeruj Melalui Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat BNI di Desa PetungSewu Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Journal of Financial Economics dan Investmen, 2(1): 25- 36.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun