3.1 Sumberdaya Modal dan Kredit Dalam Pengembangan Pertanian Rakyat
   Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit dan pembiayaan modal kerja dana ataupun atau investasi kepada debitur individu dan perseorangan. Badan usaha kelompok usaha yang produktif dan layak, akan tetapi belum memiliki suatu tambahan atau tambahan tersebut masih belum cukup. Tujuan dilaksanaknnya program KUR yaitu untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha secara produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha. Pernyataan hasil analisis Adam (2018) ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM dengan menempatkannya pada urutan pertama. Untuk mendukung ketersediaan modal petani, pemerintah sejak masa awal orde baru telah meluncurkan kebijakan kredit program yang diawali dengan kredit Bimas. Dari waktu ke waktu model program kredit pertanian ini telah mengalami berbagai perubahan, baik yang terkait dengan prosedur penyaluran, besaran dan bentuk kredit, bunga kredit maupun tenggang waktu pengembalian (Taryoto, 1992). Pemerintah juga memberikan bantuan modal dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) maupun berupa subsidi berbunga. Walaupun pemerintah telah silih berganti dari tahun ke tahun, kebijakan tersebut terus tetap dipertahankan dan dijalankan dengan argumentasi bahwa modal merupakan faktor crucial dalam berusaha. Di lain pihak fasilitasi kredit (terutama dengan bunga rendah) oleh pihak swasta maupun LSM dipandang masih sangat minim. Sementara itu, kebutuhan modal usahatani semakin lama juga semakin meningkat sejalan dengan makin mahalnya harga dari sarana produksi.
   Pemerintah telah berusaha dalam  mengimplementasikan berbagai kredit program untuk sektor pertanian, namun dampaknya dalam mendorong penguatan modal petani masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Fakta menunjuk- kan bahwa kemampuan sebagian besar petani dalam permodalan masih saja relatif rendah. Di lain pihak, seiring dengan beban anggaran pembangunan yang makin berat menyebabkan makin terbatasnya kemampuan finansial pemerintah dalam mendanai kredit pertanian. Dengan anggaran yang terbatas tersebut diperlukan upaya agar anggaran yang dialokasikan untuk bantuan modal atau kredit program dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan pertanian. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kebijakan kredit program yang tepat sehingga dapat diperoleh manfaat yang optimal. Peran kredit secara strategis dalam pembangunan pertanian dan perdesaan, telah mendorong pemerintah untuk menjadikannya sebagai instrumen suatu kebijakan yang penting. Sebelum adanya kredit KUR terdapat program pembiyaan pertanian yang ada di Indonesia pada tahun- tahun sebelumnya.
3.2 Manfaat Program Kredit Usaha Rakyat Terhadap Peningkatan Pendapatan Petani
   Manfaat yang diperoleh oleh petani tidak terlepas dari adanya evolusi kebijakan KUR dari waktu ke waktu sehingga memudahkan petani sehingga bisa  mengakses dengan suku bunga yang lebih rendah. Penurunan suku bunga ini tentunya dapat menurunkan biaya produksi bagi petani. Pada periode 2007--2014 besar suku bunga KUR 24%, kemudian menurun menjadi 12% pada periode 2015--2016, 9% pada 2017, 7% pada periode 2018--2019, dan 6% pada 2020 (Menko Perekonomian 2020a; 2019b). Rendahnya suku bunga KUR tentu saja mendorong sebagian nasabah kredit beralih dari non-KUR menjadi nasabah KUR. Hasil penelitian Supeni (2018) bahwa terjadi pengurangan jumlah nasabah UMKM pada BPR sesudah adanya program KUR. Manfaat program KUR terhadap peningkatan pendapatan usaha tani diatur oleh beberapa peneliti berikut: Feryanto (2017) menyatakan KUR berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan petani, dan Mosley (2010) memperkuat hasil kajian Feryanto bahwa peningkatan akses dan alokasi KUR di sektor pertanian memberikan implikasi kepada peningkatan pendapatan petani. Sari (2011) melaporkan peran Koperasi Simpan Pinjam dalam perkembangan UMKM Agribisnis di Bogor, dan menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pendapatan yang diterima UMKM sebelum dan sesudah menerima kredit, pendapatan total meningkat dari sebesar Rp712.102.500 sebelum kredit dan menjadi Rp1.803.206.000 setelah kredit. Temuan tersebut diperkuat oleh Desyani et al. (2017) yang menunjukan bahwa peran kredit perbankan pada sektor pertanian (KUR) di Provinsi Sulawesi Utara terus mengalami peningkatan tiap tahunnya dari tahun 2011 sampai 2016 dengan rata-rata perkembangan 14,36
BAB 4. PENUTUP
4.1 Kesimpulan
    Dapat disimpulkan bahwa kredit usaha rakyat dapat berpengaruh dengan cara positif dan signifikan terhadap pendapatan usaha ekonomi. Salah satu tujuan pemberian kredit adalah untuk meningkatkan pendapatan bahwa semakin tinggi kredit yang akan diterima maka akan diikuti pula dengan pendapatan usahanya. Sedangkan untuk modal sendiri  bisa berpengaruh secara positif terhadap pendapatan usaha ekonomi .Modal memiliki pengaruh aktivitas bisnis suatu usaha dengan modal yang cukup perusahaan dapat beroperasi secara maksimal dengan mungkin dan tidak mengalami kesulitan.
4.2 Saran
    Program KUR diperlukan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha secara produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.