Hasil kajian yang telah dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara yang menyimpulkan bahwa ada sembilan aspek yang fundamental dalam perwujudan good governance, yang dikenal sebagai prinsip-prindsip good governance adalah sebagai berikut: 1) Partisipasi (Participation), 2) Penegakan hukum (Rule Of Low), 3)Transparansi (Transparency), 4) Responsif (Responsiveness), 5) Konsensus (Consensus Orientation), 6) Kesetaraan dan keadilan (Equity), 7) Efektifitas dan efisien, 8) Akuntabilitas, 9) Visi Strategi (Strategic Vision). (Rosyada dalam Joko, 2000)
Good Governance dalam Perspektif IslamÂ
Good governance dalam perspektif islam tidak terlepas dengan Al-quran beserta nilai-nilai yang terkandung didalamnya dan hadist. Pengertian governance itu sendiri tercantum dalam Q.S Al-Hajj/ 22:41, yaitu:
Artinya:
"Orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka dimuka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar dan kepada Allah kembali segala urusan".
Dalam surah hajj menjelaskan bahwa orang-orang yang bisa membangun bumi ataupun negara yang berorientasi pada (1) menciptakan situasi kondisi yang kondusif kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan spiritualnya sebagaimana dapat dilakukan dengan melaksanakan shalat, (2) agar dapat memakmurkan dan mensejahterahkan umat atau masyarakat dapat diterapkannya pembayaran zakat, (3) dalam menciptakan suasana politik yang stabilitas maka dihubungkan dengan menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar bagi kemaslahatan umat.
Jika dilihat dari prinsip-prinsip good governance itu sendiri bahwa apa yang tercantum juga sejalan dengan nilai-nilai ajaran islam yaitu sebagai berikut:
Nilai keadilan (non-partisan). Syariat Islam mendukung keadilan dan kesetaraan di antara manusia. Sebab, terdapat beberapa ayat Al-Qur'an yang menganjurkan berlaku adil dalam memutuskan perkara dan dalam memperlakukan manusia. Di antaranya ialah firman Allah Swt dalam Surat An-Nahl ayat 90. Â Keadilan dalam Islam adalah pondasi masyarakat dan pemerintahan Islam. Semua manusia sama di depan hukum dan syariat, tidak didiskriminasi oleh siapa pun. Bahwa ada perbedaan di antara manusia itu memang harus.
Nilai amanah. Al-Qur'an menyatakan dalam QS. Al-Baqarah (2): 42. Salah satu prinsip yang dapat diturunkan dari nilai tersebut adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini dapat meningkatkan kewajiban dan tanggung jawab, dalam menjalankan amanah.
Nilai kejujuran, sebagaimana firman Allah yaitu: Q.S At-Taubah, [9]:119. Ayat ini memberi kita ultimatum bahwa kita akan selalu melakukan yang terbaik untuk melakukan dan mengatakan hal-hal dengan benar. Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi  bisa jadi karena hilangnya ketaqwaan (kejujuran).
Nilai syura. Dalam Islam, disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang menjelaskan anjuran untuk bermusyawarah serta kewajibannya. Dari nilai syura ini dapat diturunkan menjadi asas partisipasi masyarakat.