Mohon tunggu...
elizabethputri
elizabethputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Pertamina (Persero) Tahun 2023

12 Desember 2024   17:03 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:03 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pertamina.com/id/news-room/news-release

Perseroan menekankan pentingnya kemandirian dengan selalu menghormati hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing organ dalam perusahaan. Perseroan percaya bahwa kemandirian adalah suatu keharusan agar setiap organ dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mengambil keputusan yang tepat untuk perusahaan. Setiap organ Perseroan akan melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip GCG. Selain itu, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan untuk campur tangan dalam pengelolaan Perseroan.

5. Kewajaran

Perseroan akan selalu memastikan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dapat menjalankan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga akan memastikan bahwa hak-haknya terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perseroan memberikan kesempatan kepada semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat demi kepentingan perusahaan, sesuai dengan prinsip keterbukaan dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Komitmen PT PERTAMINA dalam menyelenggarakan praktik bisnis yang sehat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip GCG di antaranya diwujudkan melalui pemberlakuan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance), Panduan Dewan (Board Manual), dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Selain itu, PT PERTAMINA juga memiliki kode kepatuhan yang mengatur perihal gratifikasi, benturan kepentingan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Whistleblowing System (WBS), serta didukung penerapan Compliance Online System.

Standar implementasi GCG di PT PERTAMINA mengacu pada Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. Standar implementasi GCG tersebut, meliputi:

1. Aspek Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan;

2. Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal;

3. Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;

4. Aspek Direksi;

5. Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi;

6. Aspek lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun