Di bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat. Menunaikan zakat sama dengan menjalankan salah satu rukun Islam. Umat Islam wajib membayar zakat bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan. Zakat ini merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur'an.
Anjuran untuk menunaikan zakat juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 43, yang artinya "Dan dirikanlah salat, bayarkan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. (salatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya)." (QS. Al-Baqarah: 43).
Penjelasan tersebut juga sejalan dengan hadis riwayat Bukhari, yang menjelaskan bahwa "Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (HR. Bukhari).Â
Hal ini memberikan penegasan bahwa menunaikan zakat ini wajib, selain untuk membersihkan harta yang kita miliki (karena di setiap harta kita ada hak orang lain), membersihkan jiwa dari sifat keji dan kikir, bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt., dan dengan berzakat juga bisa membantu orang-orang yang membutuhkan.
Sebelum menunaikan zakat, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis zakat terlebih dahulu, karena berzakat tidak bisa asal ditunaikan. Ada syarat dan ketentuannya sesuai dengan jenis zakat. Ada beberapa macam zakat, di antaranya:
1. Zakat fitrah
Zakat ini tentu tidak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat. Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan. Zakat fitrah dibayarkan dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Pada umumnya, biasanya orang Indonesia berzakat dengan beras. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada yang berzakat misalnya dengan gandum atau biji-bijian, dan itu diperbolehkan.Â
Disesuaikan dengan daerah masing-masing. Jika dihitung dengan nilai rupiah, nilainya biasanya berubah-ubah sesuai aturan yang berlaku. Misalnya, sesuai SK Ketua BAZNAS Nomor 7 tahun 2021 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Indonesia dan sekitarnya, nilai zakat fitrah sebesar 40 ribu rupiah per jiwa.
2. Zakat mal
Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal yang wajib ditunaikan jika perhitungannya sudah memenuhi syarat dan ketentuan dalam menunaikan zakat. Zakat mal artinya zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang sudah cukup dengan syarat-syaratnya. Besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki selama setahun.
Namun demikian, zakat ini hanya bisa dikeluarkan oleh umat Islam yang sudah mencapai nisab atau memiliki penghasilan setahun setara atau lebih dari 85 gram emas. Jika belum mencapai perhitungan itu, orang tersebut belum diwajibkan untuk berzakat mal, melainkan bisa masuk pada ibadah lain seperti infak atau sedekah. Zakat mal juga banyak macamnya, seperti zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat hasil tambang, dan zakat ternak.
Terlepas dari itu, dengan mengetahui jenis zakat dan ketentuan yang wajib dikeluarkan, umat Islam bisa lebih paham dan tidak ada keraguan saat akan menunaikan zakat tersebut. Sesuai dengan perkembangan zaman, baik zakat fitrah maupun zakat mal kini sudah bisa ditunaikan secara online melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H