Namun demikian, zakat ini hanya bisa dikeluarkan oleh umat Islam yang sudah mencapai nisab atau memiliki penghasilan setahun setara atau lebih dari 85 gram emas. Jika belum mencapai perhitungan itu, orang tersebut belum diwajibkan untuk berzakat mal, melainkan bisa masuk pada ibadah lain seperti infak atau sedekah. Zakat mal juga banyak macamnya, seperti zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat hasil tambang, dan zakat ternak.
Terlepas dari itu, dengan mengetahui jenis zakat dan ketentuan yang wajib dikeluarkan, umat Islam bisa lebih paham dan tidak ada keraguan saat akan menunaikan zakat tersebut. Sesuai dengan perkembangan zaman, baik zakat fitrah maupun zakat mal kini sudah bisa ditunaikan secara online melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H