Mohon tunggu...
Eliyah Liya
Eliyah Liya Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca adalah sebuah hobi. Tidak senang bertele-tele namun menikmati segala kerumitan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Inilah Jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan!

26 Juni 2023   09:02 Diperbarui: 26 Juni 2023   09:12 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun demikian, zakat ini hanya bisa dikeluarkan oleh umat Islam yang sudah mencapai nisab atau memiliki penghasilan setahun setara atau lebih dari 85 gram emas. Jika belum mencapai perhitungan itu, orang tersebut belum diwajibkan untuk berzakat mal, melainkan bisa masuk pada ibadah lain seperti infak atau sedekah. Zakat mal juga banyak macamnya, seperti zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat hasil tambang, dan zakat ternak.

Terlepas dari itu, dengan mengetahui jenis zakat dan ketentuan yang wajib dikeluarkan, umat Islam bisa lebih paham dan tidak ada keraguan saat akan menunaikan zakat tersebut. Sesuai dengan perkembangan zaman, baik zakat fitrah maupun zakat mal kini sudah bisa ditunaikan secara online melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun