KDRT) merupakan masalah yang sangat kompleks dan sensitif dikalangan masyarakat di Indonesia. KDRT sendiri bukan lagi masalah yang baru namun sudah menjadi budaya yang cukup memprihatinkan dalam lingkup keluarga, dari beberapa data yang ada yang menjadi korban KDRT ialah kebanyakan perempuan dan pelakunya adalah seorang laki - laki namun tidak menutup kemungkinan bisa saja perempuan menjadi pelaku KDRT dan laki - laki menjadi korban KDRT. KDRT bukan hanyalah masalah terbatas pada konflik rumah tangga, tetapi juga sudah melibatkan unsur kekerasan yang dapat berakibat pada kesengsaraan dan penderitaan fisik, seksual, psikologis, serta penelantaran rumah tangga. Pada hukum undang - undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang "penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PDKRT)". Walaupun sudah ada undang - undangnya tentang KDRT tetap saja kerap terjadinya kekerasan tersebut karena kurangnya penegasan dalam undang - undang tersebut yang memiliki arti bahwa KDRT itu sangat sepele dimata para pelaku namun perlu digarisbesari bahwa jika sudah ada undang - undang tentang KDRT kita perlu pahamin karena jika masih kerap terjadi ini sudah menyangkut pada hak asasi manusia (HAM). Persepsi negatif terhadap KDRT dapat mempengaruhi cara korban KDRT memilih untuk tetap diam dan memaafkan pelaku.
Kekerasan dalam rumah tangga (Â Lalu apasih yang menjadi penyebab korban selalu diam dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berikut beberapa penyebabnya:
1. Rasa Takut: Korban KDRT seringkali takut akan dampak yang lebih besar di kemudian hari, seperti kehilangan anak, rumah, ataupun status sosial. Mereka berpikir bahwa meninggalkan pasangan akan membuat situasi menjadi lebih buruk.
2. Memiliki Anak: Korban KDRT yang memiliki anak seringkali memilihi untuk tetap diam karena takut akan dampak kehilangan anak pada masa depan ataupun anak pun bisa terkena kekerasan dari KDRT tersebut. Maka mereka berpikir bahwa anaknya akan lebih baik jika mereka tetap bersama dengan pasangan.
3. Faktor Finansial: Korban dari KDRT seringkali memilih untuk tetap diam karena takut akan kehilangan sumber pendapatan ekonomi. Yang dimana menjadikan korban takut meninggalkan pasangan akan membuat mereka tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup bagi kelangsungan hidup mereka.
4. Merasa Bersalah: Korban KDRT seringkali memilih untuk tetap diam karena merasa bersalah dan takut akan hukuman dari masyarakat. Mereka berpikir bahwa mereka tidak pantas untuk meninggalkan pasangan dan harus tetap bersama dengan mereka.
5. Menurunnya Harga Diri: Korban KDRT seringkali memilih untuk tetap diam karena harga diri dari mereka yang telah dirusak oleh kekerasan. Mereka merasa bahwa tidak pantas dalam meninggalkan pasangan dan merasa tidak pantas memiliki pasangan yang lebih baik dan terpaksa harus tetap bersama dengan pasanga yang menyakiti mereka.
6. Masih Cinta: Korban KDRT seringkali memilih untuk tetap diam karena masih memiliki perasaan cinta terhadap pasangan. Mereka berpikir tidak mampu meninggalkan pasangannya karena masih memiliki perasaan yang sangat kuat, dimana menjadikan korban tidak ingin meninggalkan pelaku tersebut.
Dalam beberapa kasus yang ada dalam KDRT, korban juga tetap diam karena faktor lain seperti halnya trauma psikologis, memiliki Trust Issue (Krisis kepercayaan), ketidakstabilan pada emosi, dan dampak pemberian layanan psikologis dan hukum yang diberikan.
 Lalu dari hasil penyebab tersebut kita bisa menarik dampak - dampak jangka panjang dari KDRT yaitu adalah:
1. Kepercayaan Diri Menghilang: Korban KDRT yang tetap diam sudah mengalami penurunan kepercayaan diri karena mereka tidak bisa mengatasi trauma dari mereka yang alami. Hal tersebut menyebabkan mereka merasa tidak lagi berdaya dan hidup dalam kebingungan.
2. Depresi: Sang korban KDRT yang tetap diam dapat mengalami depresi karena mereka tidak dapat mengatasi trauma yang mereka alami. Depresi dapat menyebabkan mereka merasa tidak berdaya dan bingung.
3. Kecemasan: Korban KDRT yang sudah ditahap kecemasan ini sangatlah susah dalam hal mental, fisik, hingga psikisnya. Karena kecemasan lah yang menjadikan pikiran mereka selalu mengarah ke hal - hal yang negatif.
4. Upaya Untuk Bunuh Diri: Dan yang terakhir merupakan dampak yang cukup serius bagi korban KDRT, mereka memang awalnya susah mengakhiri hidup namun karena mereka juga sudah sampai ditahap lelah dalam segala hal, yang dimana faktor tersebut dapat menjadikan upaya untuk mengakhiri diri. Namun perlu dipertegas bahwa ini adalah dampak paling buruk dari segala dampak yang lainnya.
Dampak jangka panjang dari korban KDRT yang berdiam diri dapat berupa berbagai masalah kesehatan mental dan fisik, sehingga membuat mereka merasa tidak berdaya dan bingung. Oleh karena itu, korban KDRT yang bungkam harus mendapatkan pertolongan psikologis dan medis yang tepat untuk mengatasi trauma yang dialaminya.
 Dari hasil opini saya ini demikian bisa saya berikan sebuah solusi serta kesimpulan, yang dimana untuk solusi korban KDRT yang sekarang masih turut berdiam diri dan tidak memiliki kekuatan untuk bersuara ke luar maka perlunya ialah. Pertama, pemberdayaan korban. Yang dimana pemberdayaan korban ini lebih kearah bagaimana sang korban perlu mengetahui informasi tentang KDRT yang menjadikan mereka perlu meninggalkan situasi tersebut dan juga sang korban memiliki hak bebas serta perlu proteksi dari hukum maupun lembaga yang tepat. Lalu yang kedua, pengawasan hukum. Pemerintah perlu dan mengharuskan untuk meningkatkan pengawasan hukumnya terhadap KDRT dengan memberikan hukuman yang setimpal dari perlakuan mereka. Dan yang ketiga, pendidikan dan kampanye. Pendidikan dan kampanye harus dilakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KDRT dan pentingnya melindungi korban.
 Jadi kesimpulan yang bisa kita ambil adalah, KDRT sebuah masalah sosial dalam keluarga dan merupakan budaya yang kerap masih terjadi di beberapa kota maupun negara, banyak korban yang memilih diam karena memiliki berbagai alasan, termasuk rasa takut, memiliki anak, faktor finansial dan lain - lain. Maka dari itu perlunya juga penguatan kembali dan penegasan kembali pada undang - undang yang sudah ada, bagi korban KDRT perlu diberikan perlindungan hukum yang tepat dan diberikan bantuan psikologis yang cukup agar mereka yakin dapat meninggalkan situasi tersebut. Setiap orang tanpa kecuali, berhak dalam hidup bebas dari kekerasan.
Nama : Eliza Mafita Dinata
Sosiologi
Universitas Muhammadiyah Malang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H