Selain itu, pelanggan ingin tempat parkir aman, bebas dari kekerasan baik verbal dan nonverbal. Terkadang ada tukang parkir memaksa untuk membayar uang parkir dan disertai ancaman. Walupun sudah dijelaskan bahwa tidak punya uang,  tapi ada saja parkir liar/nakal  bertayanggan dimana-mana, apakah sudah masuk dalam kategori retribusi parkir daerah atau tidak kembali pada  orang/individu lebih memilih takut kehilangan nyawa karena uang 2000/3000 rupiah.Â
Menurut saya, pemerintah perlu diperhatikan hal-hal kecil seperti ini, lalu retribusi bayar pajak parkir harus jelas. Sehingga tidak ada parkir liar dimana-mana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H