Mohon tunggu...
Elisa DeboraYunita
Elisa DeboraYunita Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswi

NIM: 43223110031| Program Studi: Strata Akuntansi Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Umb | Dosen Pengampu : Prof.Dr.Apollo, M.Si., AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 14 - Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata Dengan Res Publica

14 Desember 2024   15:54 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:54 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, penghindaran pajak juga bisa terjadi melalui skema internasional. Wajib pajak atau perusahaan mungkin menggunakan strategi seperti perusahaan cangkang atau perjanjian pajak yang mengalihkan kewajiban pajak ke negara dengan tarif pajak lebih rendah, sehingga menghindari kewajiban perpajakan di negara asal mereka. Ketidakberesan dalam sistem administrasi pajak, seperti kurangnya transparansi dan pengawasan yang efektif, memungkinkan penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak dan penghindaran pajak oleh wajib pajak sulit terdeteksi.

Korupsi pajak menciptakan ketegangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Kepentingan pribadi yang dilibatkan dalam korupsi sering kali bertentangan dengan kepentingan publik yang menginginkan keadilan sosial dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Praktik ini mengarah pada ketidakadilan dalam pembagian beban pajak, memperburuk ketimpangan sosial, serta mengurangi sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan negara.

Secara lebih luas, korupsi pajak merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem perpajakan, serta menurunkan legitimasi pemerintah. Selain itu, ketidakadilan ini menciptakan kesenjangan antara mereka yang taat pajak dengan mereka yang menghindarinya melalui cara-cara ilegal.

Korupsi pajak terjadi melalui beberapa mekanisme yang melibatkan tindakan baik dari pihak pejabat pajak maupun wajib pajak. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang cara-cara tersebut:

  • Kolusi antara Petugas Pajak dan Wajib Pajak
    Pejabat pajak, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, menilai, dan memungut pajak, dapat terlibat dalam kolusi dengan wajib pajak. Dalam praktik ini, pejabat pajak menerima suap atau imbalan lain untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar wajib pajak atau bahkan mengabaikan kewajiban perpajakan mereka.
  • Manipulasi Laporan Keuangan
    Wajib pajak yang berusaha menghindari kewajiban pajaknya seringkali memanipulasi laporan keuangan mereka. Ini bisa berupa pengurangan pendapatan yang dilaporkan, melebih-lebihkan pengeluaran, atau menciptakan transaksi palsu untuk menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Penghindaran Pajak Melalui Skema Internasional
    Korupsi pajak juga dapat terjadi melalui penghindaran pajak secara internasional, seperti menggunakan perusahaan cangkang atau merancang perjanjian pajak untuk mengalihkan kewajiban pajak ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Sistem Administrasi yang Lemah
    Ketidakmampuan sistem administrasi pajak yang efisien dan transparan untuk mengawasi dan mengelola pajak membuka celah bagi pejabat pajak untuk menyalahgunakan wewenangnya dan mempersulit identifikasi penghindaran pajak oleh wajib pajak.

Korupsi pajak menciptakan ketegangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Kepentingan pribadi, baik dari pihak pejabat pajak maupun wajib pajak, seringkali bertentangan dengan tujuan publik yang lebih luas, seperti keadilan sosial dan pembangunan ekonomi. Praktik korupsi pajak ini menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian beban pajak, memperburuk kesenjangan ekonomi, dan mengurangi sumber daya yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sosial.

Di tingkat negara, korupsi pajak merusak legitimasi pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Di tingkat individu, hal ini menciptakan ketidakadilan antara mereka yang mematuhi kewajiban pajak dan mereka yang mencoba menghindarinya melalui cara-cara ilegal

Daftar pustaka

Simamora, T., & Lestari, N. (2018). Penghindaran Pajak dan Korupsi di Indonesia: Analisis Sistem Perpajakan dan Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Ekonomi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 21(2), 25-40.

Puspitawati, A., & Aisyah, R. (2014). Korupsi Pajak di Indonesia dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 8(2), 77-92.

https://pratamainstitute.com/diskursus-keadilan-pajak-apakah-sistem-perpajakan-sudah-berpihak-pada-masyarakat/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun