Mohon tunggu...
Elisa DeboraYunita
Elisa DeboraYunita Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswi

NIM: 43223110031| Program Studi: Strata Akuntansi Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Umb | Dosen Pengampu : Prof.Dr.Apollo, M.Si., AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 14 - Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata Dengan Res Publica

14 Desember 2024   15:54 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:54 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

modul Prof Apollo
modul Prof Apollo

Korupsi pajak merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia. Di Indonesia, fenomena ini menjadi permasalahan yang tak hanya mengganggu kelancaran administrasi perpajakan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi, pembangunan sosial, dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. Salah satu cara untuk memahami dan menganalisis korupsi pajak adalah melalui kerangka berpikir yang menghubungkan antara konsep "res privata" dan "res publica". Dalam konteks ini, korupsi pajak dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap kewajiban individu (res privata) yang pada akhirnya berdampak besar pada kepentingan publik (res publica).

What

Korupsi pajak adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi oleh individu atau kelompok yang terlibat dalam sistem perpajakan. Praktik korupsi ini bisa terjadi pada berbagai tahap dalam administrasi pajak, mulai dari proses pengumpulan pajak, pengawasan, hingga penetapan kewajiban pajak. Terdapat dua jenis korupsi pajak yang umum terjadi, yaitu yang dilakukan oleh wajib pajak dan yang dilakukan oleh petugas pajak.

Korupsi pajak ini terjadi ketika wajib pajak dengan sengaja memanipulasi informasi atau menyembunyikan sebagian dari penghasilannya guna menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Praktik seperti ini sering melibatkan penggunaan faktur pajak palsu, penghindaran pajak (tax evasion), atau pemalsuan laporan keuangan untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang. Tindakan ini pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum individu untuk membayar pajak yang sah kepada negara, serta merugikan keuangan negara dan berdampak negatif pada pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, penghindaran pajak ini juga dapat merusak sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Korupsi pajak yang melibatkan aparat pajak terjadi ketika pegawai pemerintah menerima suap, memeras, atau bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka mungkin memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak tertentu, seperti mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar atau menutupi pelanggaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Tindakan ini sangat merugikan negara karena mengurangi pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, praktik ini merusak integritas sistem perpajakan dan menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang membayar pajak dengan benar.

Korupsi pajak melibatkan banyak pihak, baik yang berasal dari dalam lembaga perpajakan maupun dari luar lembaga tersebut. Di dalam instansi perpajakan, pejabat atau pegawai yang memegang posisi penting sering menjadi pelaku utama dalam praktik korupsi. Mereka memiliki akses ke informasi penting mengenai pajak, seperti data penghasilan, aset, dan kegiatan ekonomi yang harus dilaporkan oleh wajib pajak. Selain itu, mereka juga memiliki wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan kontrol atas informasi sensitif dan otoritas dalam administrasi pajak, mereka bisa memanipulasi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar untuk menguntungkan pihak yang memberi suap atau bekerja sama secara ilegal dengan mereka. Posisi mereka yang strategis memberikan pengaruh besar dalam sistem perpajakan, sehingga tindakan korupsi yang mereka lakukan dapat merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Secara umum, korupsi pajak adalah sebuah perbuatan yang merusak integritas sistem perpajakan dan menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi beban pajak, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat.

Why

Korupsi pajak terjadi karena berbagai alasan yang saling terkait dan beragam, baik dari sisi individu, organisasi, maupun negara. Secara umum, korupsi pajak terjadi ketika individu atau entitas tertentu menyalahgunakan sistem perpajakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan masyarakat. Beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya korupsi pajak meliputi:

Motivasi Pribadi dan Kepentingan Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun