Review Pendahuluan
Perkawinan adalah impian setiap individu yang telah dewasa, yaitu membuat suatu rumah tangga abadi menurut ajaran agama. Dasarnya, pernikahan adalah suatu lahir batin yang terikat sau laki-laki dan satu Perempuan memiliki nilai ibadah. Pentingnya perkawinan dalam Islam terletak pada tujuannya agar membuat membina keluarga yang bahagia, kekal, dan abadi sesuai dengan tuntunan syari'at Tuhan Yang Maha Esa. Pada kenyataannya, pemenuhan hak dan kewajiban dalam perkawinan menjadi krusial untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut Sayyid Sabiq, pemenuhan kewajiban yang ada di suatu keluarga adalah tanggung jawab bersama suami istri. Ketika keduanya menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, akan terwujud ketentraman dan kebahagiaan dalam rumah tangga sesuai dengan tuntunan agama.
 Suami, sebagai kepala rumah tangga, bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Nafkah tidak hanya meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi juga biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan bagi istri. Oleh karena itu, suami diwajibkan untuk bekerja sebagai salah satu bentuk realisasi ibadah dalam rumah tangga.
Namun, dalam kenyataannya, terdapat kasus perkawinan yang tidak dicatatkan, seperti yang terjadi di Dusun Kamal Kulon Margomulyo Seyegan Sleman DI Yogyakarta. Beberapa pasangan suami istri tidak mencatatkan perkawinan mereka karena berbagai alasan, seperti poligami atau perkawinan kedua.Â
Hal ini menyebabkan masalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban bersama. Penelitian ini akan meneliti lebih dalam mengenai pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika hubungan dalam konteks ini.
Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih
Relevansi Sosial: Perkawinan siri adalah fenomena sosial yang cukup sering terjadi di masyarakat Indonesia.. Meskipun tidak diakui secara hukum, praktek ini masih dilakukan oleh sejumlah pasangan, sehingga penting untuk memahami dampak dan implikasinya terhadap pemenuhan hak dan kewajiban dalam keluarga.
Kesenjangan Hukum dan Praktik: Perkawinan siri menimbulkan kesenjangan antara hukum yang berlaku dan praktik sosial di lapangan. Dengan meneliti hal ini, penulis berharap dapat mengidentifikasi masalah-masalah datang karena pernikahan yang tak akibat tercatat secara resmi, termasuk hak-hak hukum istri dan anak yang mungkin terabaikan.
Dampak terhadap Kesejahteraan Anak: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Pasal 2 tentang kesejahteraan anak menyatakan jika seorang anak berhak mengenai sesuatu untuk membuat kemampuannya berkembang dan hidpunya di lingkungan. Dalam konteks perkawinan siri, ada potensi besar bahwa hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik, mempengaruhi perkembangan mereka. Penelitian ini akan mengeksplorasi sejauh mana dampak perkawinan siri terhadap kesejahteraan anak-anak dalam keluarga tersebut.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Dengan memahami pemenuhan hak dan kewajiban dalam perkawinan siri, hasil penelitian ini bisa dipakau agar memngembangkan masyarakat agar sadar d tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi. Ini bisa menjadi bahan edukasi yang berguna bagi masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dan sosial dari perkawinan siri.