Mohon tunggu...
Elisa Koraag
Elisa Koraag Mohon Tunggu... Freelancer - Akun Kompasiana ke dua

Perempuan yang suka berkawan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelecehan seksual di manapun harus dilawan!

16 April 2023   10:48 Diperbarui: 16 April 2023   10:51 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan larangan berbuat asusila, apalagi di tempat umum seperti transportasi umum, memang sudah ada tapi nggak menyurutkan niat pelaku pelecehan seksual beraksi. Sebagian pelaku pelecehan seksual biasanya orang yang di kelompokkan pada kategori gangguang jiwa. Terus biasanya nggak bisa di hukum. 

Nah yang seperti itu sangat mengesalkan banget. Karena orang normal/waras pastinya mampu mengelola nafsu birahinya.

Makanya perlu sosialisasi dan edukasi saling jaga saling lindungi. Siapapun yang melihat harus berani bersuara (minimal teriak) dan beritahu orang disekitar dan petugas.

4. Beri sanksi berat dan berefek jera. 

Karena poin 3, yang kerap mengelompokkan pelaku seksual dengan orang tidak normal/waras, maka sanksi berat berefek jera justru harus ditetapkan. Sanksi bisa pemasangan foto pelaku seksual di semua transportasi umum, di stasiun dan di halte dalam rentang waktu tertentu.

Menurut saya mempermalukan pelaku, itu sanksi yang berefek jera. Bagaimana dengan HAM? Jangan terapkan HAM pada pelaku kejahatan. Emangnya ketika mereka melakukan, tidak ada HAM yang di langgar?

Ibarat polantas yang mengejar pengguna kendaraan mobil/motor yang ngebut. Pastinya kecepatan kendaraan polantas harus lebih ngebut dari yang dikejarkan? Artinya petugas harus melewati/melanggar batas kecepatan yang berlaku. Petugas polantas dilindungi karena melakukan tugas. 

Artinya HAM.para pelaku kejahatan terutama konteks pelaku pelecehan seksual dalam tulisan saya ini ya tidak perlu jadi pertimbangan. Toh pemasangan foto para pelaku dibatasi waktu. Misalnya satu Minggu. 

Dok: Elisa Koraag
Dok: Elisa Koraag

Bagaimana kalau foto itu diviralkan di media sosial, ya nggak apa-apa. Banyak kok wajah pelaku ramai diberitakan di sosial media tapi sesaat saja. Jadi nggak ada bedanya kalau aturan dibuat untuk mensosialisasikan foto pelaku secara resmi di semua angkutan umum/stasiun dan halte. 

Kita tidak bisa menghindari kemungkinan terjadi pelecehan seksual terutama di transportasi umum/tempat umum seperti stasiun, halte, supermarket/minimarket saat situasi sedang RAMAI.  Tapi tetaplah WASPADA dan BERANI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun