Mohon tunggu...
Elisa Koraag
Elisa Koraag Mohon Tunggu... Freelancer - Akun Kompasiana ke dua

Perempuan yang suka berkawan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelecehan seksual di manapun harus dilawan!

16 April 2023   10:48 Diperbarui: 16 April 2023   10:51 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengar kata pelecehan seksual, rasanya geram dan marah. Buat saya, pelecehan seksual harus di lawan. Apalagi kalau terjadi di tempat umum, seperti di angkutan umum karena hampil mustahil kalau masyarakat harus menghindari angkutan umum. Apalagi saat ini saya sedang berusaha membiasakan diri menggunakan kain dan kebaya (sebagai bentuk dukungan pada gerakan #KebayaGoestoUnesco) pada kegiatan sehari-hari termasuk naik transportasi umum.  Angkutan umum, saat ini commuterline, Transjakarta, MRT dan LRT sudah menjadi sarana transportasi yang nyaman, memadai dan manusiawi. Sayangnya belum AMAN dari PENCOPET dan PELAKU PELECEHAN SEKSUAL. 

Buat saya pelecehan seksual itu:

1. Tidak boleh dianggap sepele. 

Harus di sosialisasikan pelecehan seksual adalah masalah serius. Pelaku (kalau tertangkap) di beri sanksi berat. Tidak cukup permintaan maaf dan janji di atas materai untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena kenyataannya pelaku sudah sering melakukannya dan lepas dengan HANYA minta maaf dan berjanji tidak mengulangi.

Sedangkan korban harus di support. (Bukan malah dipermalukan) laporan korban pelecehan seksual harus hati-hati dan manusiawi. Jika identitas korban tak ingin diungkap, ya harus dilindungi. 

2. Harus dilawan.

Bentuk perlawanan terhadap kasus pelecehan seksual, dengan sosialisasi dan edukasi terus menerus. Bahwa pelecehan seksual harus DILAWAN. Lewat tindakan di tempat saat kejadian. Jangan ragu berteriak/menegur pelaku. Lapor pada petugas setempat. 

3. Bentuk aturan/sistim yang meminimalkan peluang terjadi pelecehan seksual.

Adanya gerbong commuterline khusus perempuan atau Transjakarta khusus perempuan, sudah baik. Tapi belum cukup karena kedua fasilitas itu terbatas. Bahkan nggak sedikit perempuan yang enggan naik gerbong khusus perempuan karena katanya gerbong perempuan malah lebih brutal. Karena penumpangnya sesama perempuan jangan berharap ada yang mau menawarkan kursi/mengalah. Nggak peduli  pada perempuan hamil/bawa bayi/perempuan tua. Celetukan sinis yang pernah saya dengar, sudah tahu hamil kok berpergian. Sudah tahu jam ramai, bawa anak, malah nyusahin, dll. 

Selain itu gerbong atau fasilitas untuk perempuan belum cukup. Makanya masih banyak perempuan yang berada di fasilitas umum yang bercampur dengan laki-laki. Tapi pelecehan seksual juga terjadi pada laki-laki. Jadi korban pelecehan seksual bisa perempuan dan bisa juga laki-laki.

Peraturan larangan berbuat asusila, apalagi di tempat umum seperti transportasi umum, memang sudah ada tapi nggak menyurutkan niat pelaku pelecehan seksual beraksi. Sebagian pelaku pelecehan seksual biasanya orang yang di kelompokkan pada kategori gangguang jiwa. Terus biasanya nggak bisa di hukum. 

Nah yang seperti itu sangat mengesalkan banget. Karena orang normal/waras pastinya mampu mengelola nafsu birahinya.

Makanya perlu sosialisasi dan edukasi saling jaga saling lindungi. Siapapun yang melihat harus berani bersuara (minimal teriak) dan beritahu orang disekitar dan petugas.

4. Beri sanksi berat dan berefek jera. 

Karena poin 3, yang kerap mengelompokkan pelaku seksual dengan orang tidak normal/waras, maka sanksi berat berefek jera justru harus ditetapkan. Sanksi bisa pemasangan foto pelaku seksual di semua transportasi umum, di stasiun dan di halte dalam rentang waktu tertentu.

Menurut saya mempermalukan pelaku, itu sanksi yang berefek jera. Bagaimana dengan HAM? Jangan terapkan HAM pada pelaku kejahatan. Emangnya ketika mereka melakukan, tidak ada HAM yang di langgar?

Ibarat polantas yang mengejar pengguna kendaraan mobil/motor yang ngebut. Pastinya kecepatan kendaraan polantas harus lebih ngebut dari yang dikejarkan? Artinya petugas harus melewati/melanggar batas kecepatan yang berlaku. Petugas polantas dilindungi karena melakukan tugas. 

Artinya HAM.para pelaku kejahatan terutama konteks pelaku pelecehan seksual dalam tulisan saya ini ya tidak perlu jadi pertimbangan. Toh pemasangan foto para pelaku dibatasi waktu. Misalnya satu Minggu. 

Dok: Elisa Koraag
Dok: Elisa Koraag

Bagaimana kalau foto itu diviralkan di media sosial, ya nggak apa-apa. Banyak kok wajah pelaku ramai diberitakan di sosial media tapi sesaat saja. Jadi nggak ada bedanya kalau aturan dibuat untuk mensosialisasikan foto pelaku secara resmi di semua angkutan umum/stasiun dan halte. 

Kita tidak bisa menghindari kemungkinan terjadi pelecehan seksual terutama di transportasi umum/tempat umum seperti stasiun, halte, supermarket/minimarket saat situasi sedang RAMAI.  Tapi tetaplah WASPADA dan BERANI.

Pelecehan seksual bukan juga karena korban berpakaian minim/seksi/terkesan mengundang untuk diganggu. Saya TEGASKAN pakaian seseorang sekalipun seksi dan minum TIDAK OTOMATIS membuat pemakainya BOLEH DILECEHKAN. Cara berpakaian dan tubuh seseorang adalah hak individual. 

Korban pelecehan seksual saat ini terjadi pada laki-laki dan perempuan. Walau pelaku pelecehan seksual masih kebanyakan laki-laki. Bukan berarti pelaku pelecehan perempuan tidak ada. Saya belum punya datanya. Tapi tulisan ini tidak menyoroti gender pelaku pelecehan seksual. Tulisan ini lebih menekan pada perlunya pelecehan seksual DILAWAN

Lindungi diri dan sekitar kita dari pelecehan seksual dengan saling jaga, saling peduli. Jika melihat pelecehan seksual di manapun, tegur pelaku, dorong atau minta korban bersuara. Tarik perhatian orang di sekitar kejadian dengan membuat keramaian, berteriak, misalnya. Jangan tinggalkan korban dan pelaku pelecehan seksual. 

Memang menyita waktu, tapi percayalah kebaikan itu bekerja dengan cara yang ajaib. Jika anda menyediakan sedikit waktu untuk peduli pada pelecehan seksual di sekitar anda, anda tidak pernah tahu kebaikan yang anda atau keluarga anda akan terima. Saya percaya hukum tabur tuai. Satu pohon bisa menjadi ribuan batang korek api tapi satu batang korek api juga bisa membakar ribuan pohon. 

Kepedulian melawan PELECEHAN SEKSUAL adalah salah satu bentuk SOLIDARITAS menjaga dan melindungi sesama. Sama seperti pada kasus COVID-19. IMUNITAS KOMUNITAS yang terbentuk bakal melindungi lebih banyak orang. PELECEHAN SEKSUAL? Satu kata LAWAN. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun