http://news.okezone.com/read/2016/01/14/337/1287874/kuasa-hukum-jero-cecar-jk-soal-lumpsum
2.      Penerima  Bintang Mahaputra Adi Pradana tahun 2013 ini, didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero dituduh memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk mengumpulkan dana kickback dari rekanan kementerian ESDM.
Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saya heran, mengapa tidak ada yang melihat atau mendengar penjelasan dari Jero Wacik. Kickback dari rekanan di kementrian ESDM sudah ada sejak tahun 2010. Sedangkan Jero Wacik menjadi menteri ESDM tahun 2011. Secara logika hal ini gugur dengan sendirinya karena pembuktiannya nggak masuk akal. Bagaimana mungkin pejabat yang baru menjabat tahun 2011 dituduhkan atas dana yang sudah ada sejak tahun 2010?
Â
3.      Mantan menteri yang memiliki prestasi bagus semasa menjabat ini, didakwa  menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Jero Wacik dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengapa keterangan Jero Wacik tidak di periksa silang dengan GM dan Ownernya Hotel Dharmawangsa? JIka Owner dan GM Hotel Dharmawangsa mengatakan selama  JW menjabat Menteri ESDM  GRATIS menggunakan Hotel Dharmawangsa tapi kenyataannya  tetap ada pembayaran dari kementerian ESDM Ke Hotel Dharmawangsa kan harus di cari di mana miss communicationnya. Bisa jadi instruksi tingkat atas tidak sampai di level bawah (aplikasi). Menurut Jero Wacik, ia tidak mengetahui kalau ada tagihan dari Hotel Dharmawangsa ke bagian keuangan kementrian ESDM.
Saya nggak menafikan bisa jadi Jero Wacik tahu tapi pura-pura tidak tahu. Tapi mengapa Jero Wacik diam saja atau malah minta orang lain membayarkan, padahal ada pemberitahuan dari GM dan owner Hotel Dharmawangsa yang mengangkat Jero Wacik selama menjabat Menteri ESDM otomatis menjadi  Board of Chairman?
Memang ini baru tuntutan, Kamis 28 Januari di jadwalkan Pledoi Jero Wacik terhadap tuntutan JPU. Saya tetap meyakini, koruptor, orang yang mempunyai niat memperkaya diri sendiri harus dimintakan pertanggung jawabanan dan diberi hukuman yang setimpal. Namun jika tidak ada niatan atau motivasi untuk memperkaya diri sendiri dan tidak ditemukan fakta yang mendukung, dalam perkara Jero Wacik maka KPK harus berbesar hati melepaskan tuntutannya.