Lembaga keuangan syariah adalah institusi yang menjalankan kegiatan usaha di bidang keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut DSN-MUI (2003) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapatkan izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah dalam menjalankan operasionalnya berpedoman pada hukum muamalah yang mengatur segala bentuk interaksi dan transaksi ekonomi di antara manusia. Prinsip utama dalam hukum muamalah adalah segala bentuk muamalah diperbolehkan selama tidak ada larangan tegas dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Hal ini memberikan keleluasaan dalam melakukan transaksi dan inovasi keuangan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Salah satu prinsip penting dalam muamalah adalah adanya kesukarelaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Setiap pihak harus rela dan ikhlas dalam melakukan transaksi. Prinsip ini menjamin kebebasan dan keadilan dalam bermuamalah.
Selain itu, setiap transaksi muamalah harus memberikan manfaat dan menghindari kemudharatan bagi semua pihak yang terlibat. Transaksi tidak boleh merugikan salah satu pihak atau memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan juga menjadi prinsip utama dalam muamalah. Setiap pihak harus diperlakukan secara adil tanpa ada unsur penganiyaan atau pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Nilai-nilai keadilan ini harus dijunjung tinggi agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
Dengan berlandaskan prinsip-prinsip muamalah tersebut, lembaga keuangan syariah beroperasi dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman dalam setiap produk, layanan, dan aktivitas lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat yang optimal bagi umat. Sebagai lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, perbankan syariah memiliki batasan-batasan terkait transaksi yang dilarang.
Larangan terhadap transaksi yang haram zatnya
Salah satu larangan utama dalam perbankan syariah adalah melakukan transaksi yang objeknya haram menurut syariat Islam. Ini merujuk pada barang-barang atau aktivitas yang secara zat atau substansinya diharamkan, seperti memperdagangkan minuman keras, daging babi, narkoba, dan barang-barang haram lainnya. Perbankan syariah tidak akan memfasilitasi ataupun mendanai transaksi yang berkaitan dengan objek-objek haram tersebut karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Larangan terhadap transaksi haram selain zatnya
Selain larangan terhadap objek haram, perbankan syariah juga melarang segala bentuk transaksi yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam meskipun objeknya halal. Berikut adalah contoh yang dimaksud dengan transaksi haram selain zatnya adalah transaksi yang mengandung hal-hal berikut:
- Riba (bunga berlebihan)
Riba merupakan tambahan yang diambil secara bathil atau tidak sah atas suatu pinjaman atau utang piutang. Dalam perbankan syariah, segala bentuk riba dilarang karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan. Bunga yang berlebihan dalam pinjaman dianggap riba dan diharamkan.
- Gharar (ketidakpastian atau spekulasi berlebihan)
Gharar adalah situasi di mana terdapat ketidakpastian atau risiko yang berlebihan dalam suatu transaksi. Misalnya, menjual barang yang belum jelas keberadaan atau spesifikasinya. Perbankan syariah menghindari transaksi yang mengandung gharar untuk mencegah terjadinya persengketaan dan merugikan salah satu pihak.
- Maysir (perjudian)
Maysir atau perjudian merupakan aktivitas yang mengandung unsur taruhan atau spekulasi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Perbankan syariah tidak akan terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan perjudian karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan mengandung unsur eksploitasi.
- Eksploitasi
Eksploitasi adalah tindakan memanfaatkan atau mengambil keuntungan secara tidak adil dari pihak lain. Perbankan syariah melarang segala bentuk transaksi yang mengandung unsur eksploitasi karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah.
- Penipuan
Penipuan adalah tindakan menyembunyikan informasi penting atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menipu pihak lain. Perbankan syariah melarang segala bentuk penipuan karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan transparansi dalam transaksi.
- Kezaliman
Kezaliman adalah tindakan yang mengandung unsur ketidakadilan, pemerasan, atau penganiayaan terhadap pihak lain. Perbankan syariah tidak akan terlibat dalam transaksi yang mengandung kezaliman karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah.
Larangan terhadap transaksi yang tidak sah akadnya
Perbankan syariah juga memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan harus memenuhi rukun dan syarat akad yang sah secara syariah. Akad yang tidak memenuhi rukun dan syarat, seperti adanya paksaan, ketidakjelasan objek, atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka dianggap tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan. Ini untuk menjamin keabsahan dan kehalalan setiap transaksi yang dilakukan oleh perbankan syariah.
Kesimpulan
Dengan menghindari segala bentuk transaksi yang dilarang tersebut, perbankan syariah berupaya untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik nasabah, perbankan, maupun masyarakat luas. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam operasional perbankan syariah agar senantiasa berjalan sesuai dengan koridor syariat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H