Gharar adalah situasi di mana terdapat ketidakpastian atau risiko yang berlebihan dalam suatu transaksi. Misalnya, menjual barang yang belum jelas keberadaan atau spesifikasinya. Perbankan syariah menghindari transaksi yang mengandung gharar untuk mencegah terjadinya persengketaan dan merugikan salah satu pihak.
- Maysir (perjudian)
Maysir atau perjudian merupakan aktivitas yang mengandung unsur taruhan atau spekulasi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Perbankan syariah tidak akan terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan perjudian karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan mengandung unsur eksploitasi.
- Eksploitasi
Eksploitasi adalah tindakan memanfaatkan atau mengambil keuntungan secara tidak adil dari pihak lain. Perbankan syariah melarang segala bentuk transaksi yang mengandung unsur eksploitasi karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah.
- Penipuan
Penipuan adalah tindakan menyembunyikan informasi penting atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menipu pihak lain. Perbankan syariah melarang segala bentuk penipuan karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan transparansi dalam transaksi.
- Kezaliman
Kezaliman adalah tindakan yang mengandung unsur ketidakadilan, pemerasan, atau penganiayaan terhadap pihak lain. Perbankan syariah tidak akan terlibat dalam transaksi yang mengandung kezaliman karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah.
Larangan terhadap transaksi yang tidak sah akadnya
Perbankan syariah juga memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan harus memenuhi rukun dan syarat akad yang sah secara syariah. Akad yang tidak memenuhi rukun dan syarat, seperti adanya paksaan, ketidakjelasan objek, atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka dianggap tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan. Ini untuk menjamin keabsahan dan kehalalan setiap transaksi yang dilakukan oleh perbankan syariah.
Kesimpulan
Dengan menghindari segala bentuk transaksi yang dilarang tersebut, perbankan syariah berupaya untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik nasabah, perbankan, maupun masyarakat luas. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam operasional perbankan syariah agar senantiasa berjalan sesuai dengan koridor syariat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H