Mohon tunggu...
Eli Safitri
Eli Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Akuntansi di Universitas YARSI dengan minat yang kuat pada bidang Akuntansi, Keuangan dan Pajak. Saya seorang yang cepat belajar dan memiliki kemampuan analitis yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan Syariah sebagai Landasan Sistem Keuangan Islami

7 Juni 2024   01:10 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:13 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gharar adalah situasi di mana terdapat ketidakpastian atau risiko yang berlebihan dalam suatu transaksi. Misalnya, menjual barang yang belum jelas keberadaan atau spesifikasinya. Perbankan syariah menghindari transaksi yang mengandung gharar untuk mencegah terjadinya persengketaan dan merugikan salah satu pihak.

  • Maysir (perjudian)

Maysir atau perjudian merupakan aktivitas yang mengandung unsur taruhan atau spekulasi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Perbankan syariah tidak akan terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan perjudian karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan mengandung unsur eksploitasi.

  • Eksploitasi

Eksploitasi adalah tindakan memanfaatkan atau mengambil keuntungan secara tidak adil dari pihak lain. Perbankan syariah melarang segala bentuk transaksi yang mengandung unsur eksploitasi karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah.

  • Penipuan

Penipuan adalah tindakan menyembunyikan informasi penting atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menipu pihak lain. Perbankan syariah melarang segala bentuk penipuan karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan transparansi dalam transaksi.

  • Kezaliman

Kezaliman adalah tindakan yang mengandung unsur ketidakadilan, pemerasan, atau penganiayaan terhadap pihak lain. Perbankan syariah tidak akan terlibat dalam transaksi yang mengandung kezaliman karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah.

Larangan terhadap transaksi yang tidak sah akadnya

Perbankan syariah juga memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan harus memenuhi rukun dan syarat akad yang sah secara syariah. Akad yang tidak memenuhi rukun dan syarat, seperti adanya paksaan, ketidakjelasan objek, atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka dianggap tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan. Ini untuk menjamin keabsahan dan kehalalan setiap transaksi yang dilakukan oleh perbankan syariah.

Kesimpulan

Dengan menghindari segala bentuk transaksi yang dilarang tersebut, perbankan syariah berupaya untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik nasabah, perbankan, maupun masyarakat luas. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam operasional perbankan syariah agar senantiasa berjalan sesuai dengan koridor syariat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun