Mohon tunggu...
Eli Safitri
Eli Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Akuntansi di Universitas YARSI dengan minat yang kuat pada bidang Akuntansi, Keuangan dan Pajak. Saya seorang yang cepat belajar dan memiliki kemampuan analitis yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan Syariah sebagai Landasan Sistem Keuangan Islami

7 Juni 2024   01:10 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:13 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga keuangan syariah adalah institusi yang menjalankan kegiatan usaha di bidang keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut DSN-MUI (2003) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapatkan izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah.

Lembaga keuangan syariah dalam menjalankan operasionalnya berpedoman pada hukum muamalah yang mengatur segala bentuk interaksi dan transaksi ekonomi di antara manusia. Prinsip utama dalam hukum muamalah adalah segala bentuk muamalah diperbolehkan selama tidak ada larangan tegas dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Hal ini memberikan keleluasaan dalam melakukan transaksi dan inovasi keuangan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Salah satu prinsip penting dalam muamalah adalah adanya kesukarelaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Setiap pihak harus rela dan ikhlas dalam melakukan transaksi. Prinsip ini menjamin kebebasan dan keadilan dalam bermuamalah.

Selain itu, setiap transaksi muamalah harus memberikan manfaat dan menghindari kemudharatan bagi semua pihak yang terlibat. Transaksi tidak boleh merugikan salah satu pihak atau memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.

Keadilan juga menjadi prinsip utama dalam muamalah. Setiap pihak harus diperlakukan secara adil tanpa ada unsur penganiyaan atau pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Nilai-nilai keadilan ini harus dijunjung tinggi agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.

Dengan berlandaskan prinsip-prinsip muamalah tersebut, lembaga keuangan syariah beroperasi dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman dalam setiap produk, layanan, dan aktivitas lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat yang optimal bagi umat. Sebagai lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, perbankan syariah memiliki batasan-batasan terkait transaksi yang dilarang.

Larangan terhadap transaksi yang haram zatnya

Salah satu larangan utama dalam perbankan syariah adalah melakukan transaksi yang objeknya haram menurut syariat Islam. Ini merujuk pada barang-barang atau aktivitas yang secara zat atau substansinya diharamkan, seperti memperdagangkan minuman keras, daging babi, narkoba, dan barang-barang haram lainnya. Perbankan syariah tidak akan memfasilitasi ataupun mendanai transaksi yang berkaitan dengan objek-objek haram tersebut karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Larangan terhadap transaksi haram selain zatnya

Selain larangan terhadap objek haram, perbankan syariah juga melarang segala bentuk transaksi yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam meskipun objeknya halal. Berikut adalah contoh yang dimaksud dengan transaksi haram selain zatnya adalah transaksi yang mengandung hal-hal berikut:

  • Riba (bunga berlebihan)

Riba merupakan tambahan yang diambil secara bathil atau tidak sah atas suatu pinjaman atau utang piutang. Dalam perbankan syariah, segala bentuk riba dilarang karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan. Bunga yang berlebihan dalam pinjaman dianggap riba dan diharamkan.

  • Gharar (ketidakpastian atau spekulasi berlebihan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun