Dengan memperkenalkan mekanisme harga, masyarakat dan bisnis tidak lagi ditangani secara eksklusif sebagai 'bawahan hukum', tapi juga sebagai konsumen dan produsen. Sebagai pihak di pasar, mereka memiliki peran sendiri untuk bermain dan tanggung jawab sendiri dalam mengoperasikan mekanisme pasar (Driessen & Glasbergen, 2002, hal. 179). Â Proses marketisasi kebijakan lingkungan berjalan paralel dengan proses societalisation. Mulai ada pergeseran dalam gaya pemerintahan, manajemen strategi, dan seperangkat instrumen kebijakan yang digunakan. Pemerintah mulai beralih dari yang hanya mengarahkan peraturan, kini juga memperkenalkan pasar, seperangkat instrumen untuk menarik warga dan pebisnis untuk mengubah cara pandang mereka dalam hal lingkungan.
Lingkungan dan partisipasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Makna dari partisipasi dan bagaimana partisipasi dibentuk telah mengalami perubahan yang substansial. Gerakan lingkungan telah mendorong penegakkan partisipasi karena banyaknya protes dan tekanan dari masyarakat dan environmentalist. Tujuannya untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan lebih dipertimbangkan, dan untuk membuat keputusan pemerintah di bidang lingkungan lebih mudah diakses dan diverifikasi oleh warga dan gerakan lingkungan. Ada baiknya gerakan lingkungan sebagai kebangkitan instrumen baru partisipasi tidak dicampuri oleh kepentingan-kepentingan manapun. Sehingga gerakan lingkungan memang merupakan wadah yang mewakili aspirasi masyarakat. Bentuk baru partisipasi harus dimanfaatkan dengan jujur melalui keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dengan masyarakat. (Selsyi/Kom/140905321)
Daftar Pustaka:
Driessen, P. J. & Glasbergen. (2002). Greening society: the paradigm shift in dutch environmental politics. Springer Science & Business Media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H