Mohon tunggu...
ELISABET CLAUDYA S SILABAN
ELISABET CLAUDYA S SILABAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

gemar membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Proyek Rempang Eco City Menimbulkan Konflik?

22 September 2023   19:40 Diperbarui: 22 September 2023   19:43 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Berdasarkan keputusan Presiden Nomor  41 tahun 1973 yang berisikan pemberian hak pengelolaan kepada otorita Batam.Pasal 6 ayat 2 Keputusan Presiden mengatakan bahwa seluruh areal Pulau Batam diberikan kepada otorita Batam dengan status hak pengelolaan (HPL).


Wilayah kepulauan Batam sangat strategis dengan adanya Keputusan Pemerintah tersebut adalah untuk mencegah lokasi tanah yang berpotensi dalam investasi hingga dimiiki investor swasta,hal ini untuk mencegah spekulan tanah,dalam memberi HPL kepada otorita Batam berarti investor hanya dapat menyewa jika membutuhkan tanah namun tidak memilikinya,penyewaan tanah ini dapat dilakukan ke otorita Batam.


Dari hukum keputusan pemerintahan ini  berakibat ke hak-hak perseorangan menjadi terbatas di areal yang ditetapkan.Areal yang ditetapkan oleh keputusan presiden ini harus jelas tempat batas-batasnya dan harus terbebas dari penguasaan,memanfaatkan,atau pemilikan tanah masyarakat.Sesuai dengan isi  keputusan pemerintah,pemerintah harus menindaklanjuti dengan kegiatan mendaftarkan tanahnya.Apabila memiliki hak kepunyaan atau kepemilikan tanah adat di areal itu,maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berisikan tanah adat yang dikuasai secara individu akan diubah menjadi "hak atas tanah hak milik" sedangkan hak milik tidak akan mungkin ada di areal hk pengelolaan.Karena itu hak pengelolaan harus dibebaskan dari hak milik masyarakat sebelum didaftarkan pada kantor pertanahan.


Fakta-fakta Rempang Eco City dalam sudut pandang pemerintah:


1.Ada  prioritas relokasi di empat perkampungan


2.Masyarakat tidak bersertifikat lahan,di  rempang rata-rata masyarakat nya tidak mempunyai sertifikat lahan


3.Pembangunan tetap dilanjutkan sesuai rencana


4.Butuh dana pembangunan sebanyak Rp 1,6 triliun

Pembangun Rempang Eco City walau memicu konflik namun memiliki dampak baik bagi masyarakat.

Dampak positif dari pembangunan Rempang Eco City:


1.UMKM meningkat
Karena besarnya jumlah investasi proyek ini maka kualitas hidup masyarakat dan kesejahteraan Rempang-Galang akan meningkat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun