Mohon tunggu...
Elisa QotrunnadaMunawaroh
Elisa QotrunnadaMunawaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah mahasiswa disalah satu kampus swasta disurabaya, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.

akun Linkedin : https://www.linkedin.com/in/elisa-qotrunnada-m-56bb22225/?lipi=urn%3Ali%3Apage%3Ad_flagship3_feed%3Bdv7nrYUmSJyWBNwxVhu2vA%3D%3D

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih dalam tentang Zakat Fitrah (Jiwa) dan Zakat Mal (Harta) Serta Segala Ketentuan di Dalamnya

14 April 2022   17:03 Diperbarui: 14 April 2022   17:12 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain beberapa syarat yang sebelumnya sudah di sampaikan diatas, syarat selanjutnya yang harus dipenuhi berkaitan dengan jumlah Zakat yang dikeluarkan. Baik Zakat Fitrah maupun Zakat Mal memiliki jumlah atau besaran yang berbeda.

Zakat Fitrah (Jiwa)

Dalam Zakat Fitrah yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, besaran yang harus diberikan adalah satu sha' atau setara 2,5 kilogram beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Saat pemberian Zakat Fitrah, beras, gandum, atau bahan pokok harus sama baiknya dengan yang kita konsumsi setiap harinya.

Zakat Mal (Harta)

Sementara, pembayaran atau pengeluaran Zakat Mal biasanya dilakukan berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki dan Zakat apa yang akan dilakukan. Sebagai contoh, Zakat Mal dari uang, perak, emas, dan perdagangan nisabnya adalah 85 gram emas atau bisa dihitung dengan 2,5 persen dikalikan dengan harta yang tersimpan selama satu tahun.

Mungkin itu, sekilas mengenai ulasan terkait Zakat Fitrah (Jiwa) dan juga Zakat Mal (Harta). Meskipun sama sama tergolong Zakat keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas dari mulai pengertian hingga takaran zakat tersebut dikeluarkan semoga  dari sini sahabat akan dapat menangkap maksud yang disampaikan sehingga tidak ada keraguan lagi untuk melakukkan Zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun