Mohon tunggu...
Elisa QotrunnadaMunawaroh
Elisa QotrunnadaMunawaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah mahasiswa disalah satu kampus swasta disurabaya, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.

akun Linkedin : https://www.linkedin.com/in/elisa-qotrunnada-m-56bb22225/?lipi=urn%3Ali%3Apage%3Ad_flagship3_feed%3Bdv7nrYUmSJyWBNwxVhu2vA%3D%3D

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih dalam tentang Zakat Fitrah (Jiwa) dan Zakat Mal (Harta) Serta Segala Ketentuan di Dalamnya

14 April 2022   17:03 Diperbarui: 14 April 2022   17:12 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sahabat, pada kesempatan kali ini mari kita mencoba memahami lebih dalam mengenai Zakat. Sebelum itu izinkan saya memperkenalkan diri, saya Elisa Qotrunnada Munawaroh yang merupakan salah satu mahasiswa penerima Beasiswa Cendekia Baznas dalam Negeri tahun 2021 atau BCB3 tahun 2021 asal Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. 

Baik, kita cukupkan mengenai perkenalan, kemudian kembali lagi ke dalam topik pembahasan mengenai Zakat diawali dengan kita mengetahui pengertian dari Zakat sendiri yang mana berasal dari Bahasa Arab, Zakat yang artinya bersih, suci, subur dan berkembangan. Selain itu, Zakat merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dibayar karena sebagai salah satu bentuk ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat muslim yang bisa dikatakan mampu dan memenuhi syarat melakukan Zakat.

Selanjutnya apabila kita sudah memenuhi syarat melakukkan Zakat dan juga memahami pengertian dari Zakat. Kita mencoba memahami beberapa macam Zakat yang wajib kita lakukkan. Untuk itu ada dua macam Zakat yang wajib dilakukkan oleh umat islam yaitu : Zakat Fitrah (jiwa) dan Zakat Mal (harta).

Zakat sebagai salah satu rukun islam yang dapat ditunaikan atau diberikan kepada beberapa golongan yang berhak menerima Zakat tersebut. Dirangkum dari laman BAZNAS ada 8 golongan atau orang orang yang berhak menerima Zakat, diantaranya : Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.

Kewajiban Zakat bagi umat muslim tercantum jelas dalam Al-Qur’an surat At-Taubah pada ayat 60. Hakikat wajib Zakat atau dikeluarkannya harta yang dimiliki tidak serta merta semuanya harta wajib dikeluarkan sebagai Zakat, syarat harta dikeluarkan sebagai Zakat dapat memenuhi kriteria, sebagai berikut :

  • Harta tersebut merupakan barang halal baik cara memperolehnya ataupun zatnya;
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemilik harta;
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dibayar.

Perbedaan Zakat Fitrah (Jiwa) dan Zakat Mal (Harta) berdasarkan Pengertian

Zakat Fitrah (Jiwa )

Zakat Fitrah dibayarkan oleh umat Muslim di akhir bulan Ramadan atau hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Zakat Fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang telah mampu dan memiliki penghasilan yang cukup dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

Zakat Mal (Harta)

Zakat Mal harus dilakukan oleh umat Muslim berdasarkan harta yang diperolehnya dari kegiatan berusaha atau pekerjaan dengan jumlah besaran tertentu. Harta yang dimaksud dapat bermacam-macam bentuknya, hasil pertanian, hasil ternak, uang emas, perak, dan lain sebagainya. Harta yang diZakatkan adalah harta yang dimiliki secara penuh dan bukan merupakan hasil simpan pinjam.

Perbedaan Jumlah Zakat Fitrah (Jiwa) dan Zakat Mal (Harta) yang dikeluarkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun