Contoh lainnya mengenai penggunaan nama gedung, yaitu Grand Indonesia, Pondok Indah Mall, Mall Senayan City, dll. Padahal, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penggunaan Bahasa Indonesia. Aturan tersebut tertuang pada Perpres No.63 tahun 2019 dalam Ayat 1 Pasal 33 yang berbunyi: Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.Â
Â
Akan tetapi, saat kalian menelusuri daerah ibu kota, masih banyak ditemukan nama tempat yang menggunakan bahasa asing. Mereka mengatakan bahwa membutuhkan proses yang lama dalam pengubahan nama tersebut dan memerlukan biaya yang besar pula.
Dikutip dari kemendikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa aktif melakukan sosialisasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Kemendikbud memiliki slogan "Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing". Dalam slogan tersebut dapat dipahami bahwa penggunaan bahasa yang utama adalah Bahasa Indonesia. Walaupun menguasai bahasa asing yang utama tetaplah Bahasa Indonesia. Selain itu, Bahasa daerah juga perlu dilestarikan agar tidak punah.
Banyaknya problematika penggunaan Bahasa Indonesia di Era Teknologi merupakan hal yang serius dan perlu ditindak. Oleh karena itu, kita harus tetap mengutamakan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan bunyi sumpah pemuda yang ketiga, yaitu "Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia".
Selain itu, kesadaran dalam diri masing-masing juga sangat diperlukan. Tanpa adanya suatu kesadaran, segala bentuk nasihat ataupun seruan tidak akan berpengaruh. Kita harus mengambil langkah cepat untuk mengembangkan Bahasa Indonesia bukan meninggalkan Bahasa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKAÂ
____________
Karta Raharja, Tabrani Perjuangkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pemersatu (https://republika.co.id/berita/pv3guu282/tabrani-perjuangkan-bahasa-indonesia-sebagai-pemersatu, diakses pada hari Jum`at tanggal 11-12-2020 pukul 21.00)
Kemdikbud, Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/12/utamakan-bahasa-indonesia-lestarikan-bahasa-daerah-dan-kuasai-bahasa-asing, diakses pada hari Jum`at tanggal 11-12-2020 pukul 21.07)
Wisata Bagus, Produk Asli Indonesia yang Dikira dari Luar Negeri, Indonesia (https://wisatabagus.com/produk-asli-indonesia/, diakses pada hari Jum`at tanggal 11-12-2020 pukul 21.20)