KDRT dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Â
KDRTatau bisa di sebut sebagai domestic violence merupakan suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga. umumnya KRDT dilakukan oleh seorang suami kepada istri nya dengan alasan masalah yang sedang mereka hadapi. Sering kali tindak kekerasan ini tidak di sadari oleh pelaku . Namun bagaimana KDRT Dalam Pandangan Islam?
Hukum islam dan kekerasan rumah tangga.
Perlu kita ketahui kekerasan dalam rumah tangga dapat menyebabkan kecederaan fisikal secara sengaja atau tidak sengaja.
Kekerasan dalam rumah tangga juga sudah terdapat undang-undang RI No. 23 tahun 2004, mengenai perbuatan terhadap seseorang perempuan yang berakibat timbul nya kesengsaraan, penderitaan, secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan seperti  perbuatan, perampasan, dan pemaksaan dan itu semua tidak dibenarkan dalam agama.
Dalam nash Al-Quran dianjurkan bahwa dalam menjalani kehidupan rumah tangga harus dibina dengan cara yang maruf. Allah SWT berfirman :
Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mugkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak". (Q.S An-Nisa' : 19).
Ayat diatas mengisyaratkan kepada pasangan suami istri untuk selalu menggauli pasangan dengan maruf. Bergaul dengan cara yang maruf berarti senantiasa bertindak baik kepada pasangan dalam hal disukai maupun tidak disukai. Mafhum Mukhalafah dari ayat di atas berarti pasangan suami atau istri tidak boleh melakukan tindakan yang tidak baik satu sama lain apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap pasangan.
Islam memandang KDRT sebagai perbuatan haram adapun hadist tentang perbuatan ini Dari Iyas bin Abdillah bin Abd Dzubab, Rasulullah Saw memberi perintah, "Janganlah memukul perempuan," Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah Saw melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka.Â
Maka Nabi Saw memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga rasulullah Saw mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah Saw kembali menegaskan, "Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan praktik pemukulan para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu." (HR. Abu Dawud).Â
Karena pada dasarnya manusia memiliki pasangan suami istri untuk saling menjaga, menyangi, mengasihi , dan bukan menjadikan hierarki seperti atasan dan bawahan. Didalam agama islam kedudukan istri sangat lah tinggi dimana istri sebagai ladang pahala untuk suami dan istri sebagai surga untuk anak-anaknya.
Apabila KDRT dilakukan suami maka memiliki dampak buruk dari psikis dan trauma berat yang di derita seorang istri. Maka dari itu ketika kita mendapatkan kekerasan dari seorang suami hendaknya langsung di tanggulangi meminta keadilan, karena hal ini bukan lah aib dalam berumah tangga.
Karena kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri merupakan tindakan yang tidak sesuai akhlak tul karimah tidak sesuai dengan apa yang di ajarkan Rasullah terhadap kita para pengikutnya dan tindakan KDRT tidak sejalan atau menyimpang dari visi misi agama islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H