Seolah menjadi hadiah untuk tahun baru tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Baru-baru ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Pasal 7 ayat 3 UU HPP menyatakan "Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat di ubah menjadi serendah 5% atau setinggi 15%. Perubahan tatif ini memerlukan peraturan pemerintah yang di setujui oleh DPR ". Alasan kebijakan ini diambil salah satunya sebagai upaya menjaga kesehatan APBN dan menjaga stabilitas ekonomi. Namun, kebijakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Walaupun adanya pro dan kontra masyarakat, presiden Joko Widodo meyakini bahwa PPN menjadi 12% telah menjadi amanat undang-undang yang harus dijalani pemerintah.
Menurut Jokowi tarik PPN menjadi 12% telah diputuskan oleh DPR. Sehingga pemerintah telah mengobservasi dan di perhitungkan dengan matang dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat.
Namun kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam, mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian nasional, harga barang dan jasa naik,daya beli masyarakat tertekan,penyerapan tenaga kerja menurun dan pendapatan masyarakat di semua kelompok rumah tangga berkurang. Namun,jika dibandingkan dengan negara lain,tarif PPN di Indonesia masih di bawah rata rata negara lain.
    "Sebuah rezim pajak yang kuat adalah untuk jagain Indonesia sendiri,bukan untuk menyusahkan rakyat,Indonesia sekarang ini memfokuskan pemulihan ekonomi,namun pondasi untuk pajak yang kuat harus mulai di bangun,dengan cara jika pemerintah menerima penerimaan PPH harus kembalikan ke rakyat bisa melalui bansos,jadi masyarakat yang tidak membayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah,banyakan sosialnya harus di tebalkan". Ujar Sri mulyani.
Kenaikan pajak ditengah pemulihan ekonomi adalah keputusan yang kompleks,karena memiliki dampak beragam bagi masyarakat,bisnis,dan pemerintah.
Keuntungan naiknya PPN bisa meningkatkan
1.Pendapatan negara
   Peningkatan PPN dapat membantu pemerintah memperkuat anggaran untuk membiayai program pemulihan ekonomi,sosial, infrastruktur dan layanan sosial.
2.stabilitas fiskal
Dengan kenaikan PPN,pemerintah dapat mengurangi defisit anggaran,memberikan kepercayaan pada pasar keuangan,dan infostor.
3.pajak yang relatif stabil
PPN sering kali lebih stabil dibandingkan pajak lainnya karena bergantung pada konsumsi yang cenderung terus berlangsung meski modal dalam situasi ekonomi yang beragam.
Tetapi dengan kenaikan PPN ini bisa menimbulkan resiko
1.tekanan daya beli
Denaikan PPN dapat membebankan konsumen, terutama kelompok masyarakat rendah yang menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk konsumsi.
2.pemulihan ekonomi bisa terhambat
Dalam fase pemulihan, daya pembeli dan konsumsi aktivitas adalah kunci. Kenaikan PPN memunculkan kedua aspek ini.
3.beban bagi usaha kecil dan menengah (UKM ).
Kenaikan biaya akibat PPN dapat mengurangi margin keberuntungan terutama bagi UKM yang sensitif terhadap perubahan biaya.
Namun pemerintah menegaskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu barang atau jasa yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada (masyarakat mampu). Contohnya jet pribadi, kapal pesiar yacht, rumah dan apartemen mewah di atas 30 miliar, serta kendaraan bermotor yang terkena PPNBM. Lalu, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN masih tetap 11%. Dan untuk barang atau jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0%.
Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,"tutur Menteri keuangan
Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.
Waktu yang tepat untuk kenaikan PPN jika:
1.kondisi ekonomi stabil
Hal ini sering dilakukan ketika perekonomian menunjukkan pemulihan yang kuat dengan pertumbuhan PDB positif dan daya beli masyarakat mulai pulih.
2.kebijakan pendukung
Kenaikan PPN sebaiknya diiringi dengan subsidi atau insentif untuk masyarakat rentan dan UKM seperti bantuan langsung tunai atau pengurangan pajak lainnya
3.penerapan bertahap
Pemerintah dapat menaikkan PPN secara bertahap untuk mengurangi dampak langsung terhadap konsumsi.
4.komunikasi yang jelas
Penting untuk menjelaskan alasan kenaikan PPN dan manfaat jangka panjangnya kepada masyarakat agar dapat diterima dengan baik.
Waktu yang tepat untuk menaikkan PPN adalah ketika kondisi ekonomi cukup stabil dan terdapat dukungan kebijakan untuk melindungi masyarakat rentan. Jika dilakukan terlalu cepat kenaikan PPN bisa memperlambat pemulihan ekonomi dan meningkatkan ketidakpuasan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI