Jika pasangan suami istri telah memiliki anak atau sedang mengasuh anak lawyer juga akan mengingatkan akibat perceraian terhadap anak dan masa depan anak sehingga suami/istri yang ingin bercerai dengan penuh kesadaran paham segala resiko yang ada. Keputusan yang dianggap publik adalah hasil dominasi lawyer, sebenarnya adalah keputusan klien hasil edukasi hukum dari lawyer dan biasanya adalah hak yang telah diberikan hukum di Indonesia untuk klien.
Bicara tentang keterbukaan informasi dalam hal hubungan klien-advokat, bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu. Kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan dalam hubungan advokat-klien diatur secara tegas baik di dalam Undang-Undang Advokat Pasal 19 ayat (1) dan di dalam Kode Etik Advokat Indonesia pasal 4 huruf (h).
Sehingga bagi para pembaca dan kompasianer jika anda adalah seorang suami/istri dan sekarang anda sedang memikirkan untuk bertemu dengan lawyer terkait perkawinan anda, jangan pernah takut untuk membuka informasi kepada lawyer yang anda percaya. Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir dan batin tidak jarang ketika klien perceraian dengan iktikad baik menyimak dan terbuka kepada lawyer nya klien justru mengurungkan niat untuk bercerai karena "Jasa Hukum tidak hanya mendampingi anda di meja hijau, persoalan anda diluar meja hijau pun mampu dicari jalan keluarnya oleh seorang lawyer yang baik dan profesional", klien cerai tanpa meja hijau berarti tidak ada cerai dan satu keluarga terselamatkan. SEKIAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H