Mohon tunggu...
Elina Zahra
Elina Zahra Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister, Spesialisasi Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi

Advokat Magang yang mencintai proses sebuah penelitian ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lawyer di Antara Suami dan Istri

7 September 2020   02:22 Diperbarui: 7 September 2020   02:51 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika pasangan suami istri telah memiliki anak atau sedang mengasuh anak lawyer juga akan mengingatkan akibat perceraian terhadap anak dan masa depan anak sehingga suami/istri yang ingin bercerai dengan penuh kesadaran paham segala resiko yang ada. Keputusan yang dianggap publik adalah hasil dominasi lawyer, sebenarnya adalah keputusan klien hasil edukasi hukum dari lawyer dan biasanya adalah hak yang telah diberikan hukum di Indonesia untuk klien.

Bicara tentang keterbukaan informasi dalam hal hubungan klien-advokat, bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu. Kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan dalam hubungan advokat-klien diatur secara tegas baik di dalam Undang-Undang Advokat Pasal 19 ayat (1) dan di dalam Kode Etik Advokat Indonesia pasal 4 huruf (h).

Sehingga bagi para pembaca dan kompasianer jika anda adalah seorang suami/istri dan sekarang anda sedang memikirkan untuk bertemu dengan lawyer terkait perkawinan anda, jangan pernah takut untuk membuka informasi kepada lawyer yang anda percaya. Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir dan batin tidak jarang ketika klien perceraian dengan iktikad baik menyimak dan terbuka kepada lawyer nya klien justru mengurungkan niat untuk bercerai karena "Jasa Hukum tidak hanya mendampingi anda di meja hijau, persoalan anda diluar meja hijau pun mampu dicari jalan keluarnya oleh seorang lawyer yang baik dan profesional", klien cerai tanpa meja hijau berarti tidak ada cerai dan satu keluarga terselamatkan. SEKIAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun