Mohon tunggu...
Editor
Editor Mohon Tunggu... Penulis - Pendidikan

Im

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Pentingnya Pemahaman Pajak (PPh Pasal 21) bagi Warga H Sauan/Bulak Raya Kelurahan Cempaka Putih

6 November 2021   13:04 Diperbarui: 6 November 2021   13:14 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut KBBI, sosialisasi adalah proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat dalam lingkungannya. Sosialisasi juga berarti upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat.

Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru. Sosialisasi atau proses memasyarakat adalah proses orang orang yang menyesuaikan diri terhadap norma norma sosial yang berlaku, dengan tujuan supaya orang yang bersangkutan dapat diterima menjadi anggota suatu masyarakat. Tujuan sosialisasi adalah agar setiap anggota masyarakat memahami suatu lingkungan sosial dan budaya, baik lingkungan tempat tinggal seseorang maupun lingkungan baru.  

Pentingnya sosialisasi bagi masyarakat karena dapat mempererat hubungan antara masyarakatnya, dapat memperoleh suatu ilmu dari suatu masyarkat tersebut, dan dapat membentuk suatu kepribadian yang unik. Sosialisasi perpajakan dilakukan untuk memberikan informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang arti pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenal istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana dalam perhitungannya mengikuti keterbaruan pengenaan atas pajak tersebut. Pada tahun 2021 masih mengikuti dari tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar 54.000.000 bagi wajib pajak orang pribadi. Sehingga dengan ketentuan tersebut, tidak semua penghasilan yang didapat oleh wajib pajak dikenakan PPh Pasal 21.

dokpri
dokpri

Melalui Perguruan Tinggi sebagai intitusi Pendidikan memiliki peran serta tanggung jawab untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan dalam Kegiatan Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMKM) sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program Studi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis berupaya memenuhi kewajiban Tri Dharma tersebut dengan mengusung tema "Sosialisasi Pentingnya Pemahaman Pajak (PPh Pasal 21) Bagi Warga H. Sauan/ BulakRaya Kelurahan Cempaka Putih". Kegiatan PMKM ini Dilaksanakan oleh Halet Trisna Tafonao Selaku Ketua Pelaksana PMKM dan 3 anggota PMKM yang terdiri dari Elina Cahya Adelia, Halfa Nurkamilah dan Vika Iin Susanti bersama dengan Dosen Pembimbing  yaitu Ibu Wiwit Irawat, S.E.,M.Ak. 

dokpri
dokpri

Kegiatan Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMKM) ini dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 16 Oktober 2021. Secara Tatap Muka atau Offline Dengan Tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah  di Jl. H sauan/BulakRaya RT 06/RW 01 (Belakang Komp. Depdikbud) Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten 15412. Dimulai Pada Pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB. dan Kegiatan PMKM dengan Sasaran 20 Peserta Msyarakat Setempat.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri
Kegiatan PMKM ini dimulai dengan Pembacaan Doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ibu Wiwit Irawati S.E.,M.Ak Selaku Dosen Pembimbing Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat. Kemudian Sambutan kedua disampaikan oleh ibu Rawiyah selaku Ketua Paguyuban H sauan dan Sambutan ketiga disampaikan oleh Halet Trisna Tafonao selaku ketua Pelaksana kegiatan Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMKM).

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Dalam Kegiatan PMKM dilanjutkan menjelaskan materi tentang PPh Pasal 21  (Pajak Penghasilan), Penyampaian Materi disampaikan oleh Halfa Nurkamilah dan Elina Cahya Adelia  Selaku Anggota PMKM. dengan menjelaskan mengenai Pengertian PPh Pasal 21, Pemotong dan Bukan Pemotong, Pihak Yang dipotong, Penghasilan Yang Dipotong  besarnya PTKP, besarnya tarif pajak pasal 17, hingga perhitungan PPh Pasal 21. Kemudian Dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab

Pada dasarnya, tidak semua masyarakat mengerti tentang pajak atau sebaliknya, mereka mengerti pajak tetapi masih enggan untuk membayar pajak. Oleh karena itu, pengetahuan tentang pajak sangat penting untuk diberikan secara dini, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga kehidupan bermasyarakat, sehingga hal ini diharapkan dapat membentengi masyarakat dari perilaku pajak yang buruk dan salah. Sehingga, dengan pemahaman pajak ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti akan penting nya membayar pajak untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Kegiatan Terakhir Diakhiri dengan Pembagian yang diberikan oleh Ibu Wiwit Irawati S.E., M.Ak Selaku Dosen Pembimbing sebagai bentuk rasa terima kasih kami kepada masyarakat yang telah ikut andil dalam menyukseskan kegiatan yang kami laksanakan. Dengan Tujuan agar Kegiatan PMKM ini  memerlukan perhatian yang cukup besar dari para pemangku kepentingan. Kita tidak hanya mempersiapkan generasi mendatang yang sadar dan taat pajak, tetapi juga menitipkan masa depan kita kepada generasi mendatang. Umumnya Untuk meningkatkan kepatuhan dan keikutsertaan masyarakat dalam membayar pajak, maka perlu dilakukan edukasi secara berkesinambungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun