Setiap orang tanpa kecuali dianggap mengetahui segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila dilanggar akan dituntut dan dihukum menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. Ini didasarkan pada teori fiktif yang mengklaim bahwa ketika norma hukum diperkenalkan, setiap orang sudah harus mengetahui hukum.Â
Bahwa ketidaktahuan akan hukum atau hukum itu tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk pengampunan atau keselamatan. orang dari kasus tersebut biasanya sbagai pegawai negeri, pejabat publik atau aparat penegak hukum,Â
jika korupsi adalah kepribadian yang sah dari seorang penjahat itu adalah kerugian yang besar, jika dia tidak memahami bentuk-bentuk korupsi mereka tidak sadar bahwa langkah kebijakan mereka adalah praktik korupsi.Â
Dalam ilmu hukum, kita sudah tahu bahwa perbuatan pelanggar hukum, perbuatan melawan hukum diartikan sebagai perbuatan tidak sah, pelanggaran hukum, tindakan yang bertentangan dengan hak orang lain, tindakan melanggar hukum, sebagai lawan dari pelanggaran nilai-nilai kesopanan dan kesopanan panduan hukum.Â
Banyak pengertian yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan yang melawan undang-undang, tindakan yang bertentangan dengan hak orang lain,
tindakan yang menyebabkan kerusakan pihak lain dan tentu saja pihak yang melakukannya pasti melanggar mengganti kerugian pihak lain terluka, itu juga berarti aktivitas ilegal suatu tindakan telah dilakukan di luar otoritas atau kekuatannya.Â
Perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, definisi korupsi sesungguhnya telah dimuat dengan tegas dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi dalam UU tersebut dirujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka.Â
Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.Â
Dalam perspektif hukum, pengertian korupsi sudah dijelaskan dalam 13 pasal dalam undang-undang. undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).Â
Sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 20/2001).Â
Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 jenis tindak pidana korupsi, pasal tersebut menjelaskan secara jelas tentang tindakan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. 30 jenis tindak pidana tersebut dikelompokkan sebagai berikut:Â