Korupsi terkait Gratifikasi diatur dalam pasal 12 B, pasal 12 C. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.Â
Selain jenis dan bentuk tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan, terdapat tindak pidana yang lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang terdapat pada UU No.31 Tahun 1999. UU No.20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu:Â
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara Korupsi.
2. Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
6. Saksi yang membuka identitas pelapor.Â
KESIMPULAN DAN SARAN
pengertian korupsi sudah dijelaskan dalam 13 pasal dalam undang-undang. undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 20/2001).Â
Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 jenis tindak pidana korupsi, pasal tersebut menjelaskan secara jelas tentang tindakan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. 30 jenis tindak pidana tersebut dikelompokkan sebagai berikut: Kerugian keuangan negara,Â