1. Kerugian keuangan negaraÂ
2. Suap menyuapÂ
3. Penggelapan dalam jabatanÂ
4. PemerasanÂ
5. Perbuatan curangÂ
6. Benturan kepentingan dalam pengadaanÂ
7. GratifikasiÂ
Kerugian keuangan negara menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).Â
Perbuatan korupsi sangat memberikan dampak negatif terhadap keuangan negara, para koruptor melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.Â
Modus yang kerap dilakukan oleh para koruptor terhadap jenis korupsi kerugian keuangan negara adalah: markup anggaran, mengurangi kuantitas dan kualitas barang/jasa, penggunaan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, membuat laporan fiktif dan lain sebagainya.Â
Selain kerugian keuangan negara, ada juga perbuatan suap menyuap yang dilakukan oleh para koruptor, pelaku korupsi melakukan tindak pidana korupsi jenis suap-menyuap, terbanyak kedua setelah kerugian keuangan negara.Â