Mohon tunggu...
Eliezer Mei Kriswanto
Eliezer Mei Kriswanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas (The Critical Voice, Eliezer Mei Kriswanto).

Bersama bacaan dan tulisan saya menikmati kebebasan berpikir. Namun saya bukan penciptanya. Saya ingin menciptakan kebebasan dan menikmatinya dari buah pemikiran yang saya tuangkan dalam karya tulis. Selamat membaca dan berpikir bebas.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Percintaan Pemuda Kristen dan Ancaman Kekerasan Seksual

12 Agustus 2023   08:23 Diperbarui: 12 Agustus 2023   08:24 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berangkat dari berbagai uraian teoretis di atas dapat dimengerti bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan menyerang yang bersifat merusak dan menekan kearah aspek seksual dari korban. Eksesnya adalah kekerasan seksual membawa dampak tersendiri yang bersifat destruktif dan represif terhadap korban. Dampaknya terhadap kerusakkan secara fisik maupun mental. Dengan kata lain, kekerasan seksual berimbas pada kesehatan fisik dan mental korban..

Sebagaimana telah dipaparkan di atas bahwa kegiatan berpacaran memang secara intrinsic memiliki keterkaitan dengan seksualitas. Dengann kata lain, salah satu kebutuhan yang hendak dipenuhi dalam relasi berpacaran adalah pemenuhan kebutuhan akan kesenangan dan seks. Karena itu di dalam dirinya (inheren dan intrinsik), kegiatan berpacaran telah mengandung potensi kekerasan seksual yang besar.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dan hasil di atas maka dapat disimpulkan bahwa praktik kekerasan seksual senantiasa secara potensial akan terjadi pada relasi berpacaran di kalangan remaja. Hal tersebut dikarenakan relasi berpacaran memiliki tujuan yang salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan seks. Tidak hanya itu, kekerasan seksual yang dapat terjadi kapan dan di mana saja jarang terungkap karena faktor kedekatan dalam hubungan tersebut.

Saran yang dapat diajukan yaitu pengawasan yang ketat dan bimbingan yang proporsional dari pihak orang tua, keluarga, lembaga pendidikan, gereja, dan masyarakat secara kolaboratif. semacam ini diperlukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual dalam hubungan berpacaran muda mudi Kristen.

Daftar Pustaka

[1]      L. Saputro, "Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara," eJournal Sosiatri-Sosiologi, vol. 6, no. 4, hal. 17, 2018.

[2]      Y. Anwar, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum dan HAM. Bandung: UNPAD Press, 2004.

[3]      W. Dani, "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Anak, Perempuan, dan Keluarga di Kabupaten Bantul," Universitas Islam Indonensia, 2018.

[4]      Pkbi.diy, "Pengertian Seeks dan Seksualitas," 2019. https://pkbi-diy.info/pengertian-seks-dan-seksualitas/ (diakses 7 Maret 2023).

[5]      A. E. Martha, Perempuan Kekerasan dan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2003.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun