Mohon tunggu...
Elias Sumardi Dabur
Elias Sumardi Dabur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profile Singkat

Konsultan hukum dan advokat. Founder Akuity Law Firm. Owner dan host kanal youtube.com/EliasDaburNote. Memperoleh pendidikan Bahasa Perancis dari UGM, dan Ilmu Hukum dari Univ. Suryadharma, Jakarta. Punya minat besar dlm menulis perihal politik, kisah inspiratif, pengembangan kepemimpinan, dan spiritual. Lama berkecimpung dlm organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus (Sekjen PP PMKRI 2005-2006). Pernah bekerja sbg Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR dan Legal Officer PT. Griya Apsari Persada. Selain itu, sempat merintis usaha penulisan/penerbitan buku-buku: pengembangan diri, Kisah inspiratif/motivasional dan hubungan ketuhanan. Buku pertama yang diterbitkan atas nama sendiri; BE A LEADER. Investasikan Kepemimpinan Anda! Seiring perjalanan hidup, saya memberi nama atau julukan baru bagi diri saya; " SANG PEMBELA" untuk menunjukan diri sebagai pejuang keadilan dan kebebasan. Keterlibatan saya dalam gerakan politik, minat saya dalam mendorong, memotivasi semata-mata expresi kelimpahan cinta. Karena Saya tumbuh dan besar sebagai pribadi yang kelimpahan cinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Paham "Red Notice" Interpol

8 November 2019   08:43 Diperbarui: 8 November 2019   08:52 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain nilai hukum, Interpol juga menetapkan kriteria tertentu sebagai panduan dalam menentukan apakah red notice disetujui atau ditolak. Pembatasan itu tertuang secara jelas di dalam artikel 3 Konstitusi Interpol yang menentukan bahwa "Melarang untuk melakukan intervensi apapun dan kegiatan yang bersifat politik, militer, agama dan rasial."

Kriteria ini merupakan turunan dari prinsip-prinsip dasar Interpol yang berupaya menjaga posisi netralitas lembaga dan fokus pada pencegahan kejahatan dan penegakan hukum sesuai tujuan Interpol, dan bertindak dalam kerangka semangat deklarasi universal HAM.

Dengan demikian, kalau merujuk pada ketentuan tersebut, Interpol tidak harus menerbitkan red notice kalau sebuah kasus diklasifikasi sebagai kegiatan yang bermotif politik atau melangggar kewajiban yang dikenakan di bawah hukum HAM internasional. Sebagai contoh dapat diangkat penolakan red notice terhadap Riziek Sihab dan pencabutan kembali status red notice  aktivis pro kemerdekaan Papua Benny Wenda.

Apalagi, sejak reformasi lembaga itu pada 2015, Interpol sangat ketat dalam mengeluarkan red notice karena tidak ingin lembaganya disalahgunakan oleh negara-negara anggotanya untuk menangkap, membungkam oponen ekonomi-politik dalam negeri, jurnalis kritis dan pengacara HAM.

Parlemen Eropa pada Februari 2019 mempublikasikan hasil riset," Misuse of Interpol's Red Notice and Impact on Human Rights---Recent Development",  yang mana hasilnya menunjukkan adanya penyalahgunaan red notice oleh negara-negara tertentu untuk memperkusi pengacara-pengacara HAM, aktivis masyarakat sipil  dan jurnalis-jurnalis kritis yang tentunya melanggar standar-standar internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemahaman yang utuh terkait keberadaan Interpol red notice mudah-mudahan membantu kita untuk tidak berekspektasi berlebihan bisa membawa tersangka yang melarikan diri ke luar negeri ke hadapan penyidik, jaksa dan pada sidang pengadilan karena memang ada pembatasan-pembatasan dalam lembaga itu terkait nilai hukum yang berbeda di masing-masing negara, prinsip-prinsip dasar, konstitusi Interpol, semangat Deklarasi HAM Universal dan hukum HAM internasional.]]

Catatan: Tulisan ini sudah pernah dimuat di Detik.com (7/11/2019). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun