Kesalahpahaman paling umum terkait keberadaan Interpol adalah memandang interpol seolah-olah lembaga buru sergap dan mudah menerbitkan red notice. Hal ini setidaknya terbaca dari reaksi netizen yang menyambut gembira disertai umpatan ketika Polda Jawa Timur melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri berencana mengajukan red notice ke Interpol untuk mencari dan menahan sementara aktivis dan pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman. Â Â Â
Padahal, kalau dirunut kembali, permohonan red notice bukan hal baru. Sebelum Veronica, ada beberapa nama yang juga pernah dimintakan red notice ke Interpol, di antaranya: Rizieg Sihab, aktivis pro-kemerdekaan Papua, Benny Wenda, dan mantan Anggota DPR, Nazarudin Samsudin. Hasilnya, ada permohonan yang diterima, seperti Nazarudin dan ada yang ditolak dan dicabut kembali, seperti dalam kasus Riziek Sihab dan Benny Wenda.
Sehingga, menarik untuk dibahas mengapa ada permintaan red notice yang disetujui dan ditolak. Kalau pun diterima atau ditolak belum tentu tersangka bisa diekstradisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sinilah, pemahaman tentang tujuan Interpol, mekanisme dan pedoman kerja Interpol perlu diluruskan. Â
 Keberadaan Interpol
The International Criminal Police Organization atau Interpol adalah sebuah organisasi kepolisian internasional yang terdiri dari 194 negara (termasuk Indonesia), yang dibentuk untuk memastikan dan mempromosikan adanya kerjasama seluas mungkin di antara kepolisian di seluruh dunia. Kerjasama itu tetap dalam prinsip menghormati hukum nasional masing-masing negara dan spirit deklarasi universal HAM. Â
Instrumen pokok kerjasama kepolisian internasional itu adalah notice internasional. Interpol menyelenggarakan sistem notice internasional yang terdiri dari tujuh jenis: red notice, green notice, yellow notice, blue notice, black notice, orange notice, purple notice, dan warna biru PBB (UN special notice) yang memungkinkan kepolisian di negara-negara anggota membagi informasi genting sesuai dengan tujuan masing-masing notice.
Red notice merupakan bagian dari sistem tersebut. Red notice pada dasarnya diajukkan oleh negara anggota kepada Interpol. Apabila, permohonan itu memenuhi persyaratan, prinsip dan konstitusi Interpol, maka sekretariat Interpol yang berpusat di Lyon-Perancis mengeluarkan red notice dan disebarkan ke seluruh negara anggota dalam rangka mencari lokasi dan menahan sementara seseorang yang dicari dalam kasus kriminal, sehingga orang tersebut bisa diekstradisi ke negara peminta.
Pada saat Interpol menyebarkan red notice tetap saja negara pemohon yang sebetulnya mempunyai kewajiban untuk menemukan orang yang dicari. Jadi, penting untuk diketahui bahwa sistem ini sifatnya sukarela. Artinya, negara-negara anggota Interpol tidak memiliki kewajiban yang diikat secara hukum untuk menangkap seseorang berdasar pada red notice.
Pedoman Kerja Interpol  Â
Hal ini berhubungan dengan sistem nilai hukum yang berkembang di setiap negara. Interpol menegaskan bahwa "setiap negara anggota memutuskan bagi dirinya sendiri nilai hukum yang dipakai untuk memberikan red notice di dalam lingkup negaranya. Ini merupakan salah satu prinsip Interpol.