Mohon tunggu...
Financial

Penjelasan Ekonomi Islam dengan Madzhab Iqtishaduna

2 Maret 2019   13:13 Diperbarui: 2 Maret 2019   13:54 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Madzhab iqtishaduna tentang Ekonomi Islam

* Pengertian dan Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan istilah yang memiliki arti yaitu ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Bekerja merupakan suatu kewajiban Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:

 "Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan." (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Ekonomi Islam memiliki beberapa tujuan yaitu Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.

* Madzhab iqtishaduna

Madzhab Iqtishaduna secara harfiah kata Iqtishaduna bukanlah sekedar terjemahan dari bagian ekonomi itu saja, Tetapi juga Iqtishad berasal dari bahasa arab yaitu qasdh yang memiliki arti yaitu keadaan yang sama, seimbang, atau pertengahan. Dari hal ini, maka teori-teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dihapus.

Dalam Madzhab iqtishaduna berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak bisa berjalan seirama dengan islam. Ilmu ekonomi tetaplah ekonomi, dan islam adalah tetap islam.kedua hal ini tidak akan bisa disatukan karena berasal dari pengertian dan filosofi yang berbeda. Yang satu anti-islam(anti tuhan) dan yang satu lagi islam (tuhan).perbedaan pengertian dan filosofi ini akan berdampak pada perbedaan cara pandang yang digunakan dalam melihat suatu masalah ekonomi termasuk pula dalam alat analisis yang digunakan. (Adiwarman, 2008:27)

Madzhab iqtishaduna berpendapat bahwa ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap islam. Ada beberapa tokoh utama pada madzhab iqtishaduna yaitu Bqir As-Shadr, Abbas Mirakhar, Bqir al-Hasny, Kdim al-Shadr, Iraj Toutounchian dan Hedayati. Ada perbedaan dalam memandang masalah ekonomi. Menurut pandangan mereka, perbedaan filosofis ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi.

Menurut ilmu ekonomi yang sudah kita kenal, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas, sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia jumlahnya terbatas, dimana faktor utama permasalahan ekonomi adalah kelangkaan. Kemudian Baqir as-Shadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi dikarenakan oleh dua faktor. Faktor pertama timbul karena perilaku manusia yang melakukan kedzaliman dan faktor yang kedua timbul karena telah mengingkari nikmat Allah SWT.

Yang dimaksud dzalim disini adalah proses kecurangan seperti contohnya penimbunan dan iktiar sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia manusia cenderung menafikkan kenikmatan yang telah Allah SWT dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permasalahan ekonomi timbul bukan karna akibat bukan dari keterbatasan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia. Maka dari itu Madzhab ini menolak pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang digunakan untuk memperkuat argumentasinya adalah surat al-Quran yang berbunyi :

"Sesungguhnya telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepanya" (QS Al-Qomar [54]: 49).
Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah diukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia. Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga ditolak. Contoh, manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan. Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia terbatas. (Bandingkan pendapat ini dengan teori Marginal Utility, Law Diminishing Returns, dan Hukum Gossen dalam ilmu ekonomi). (Adiwarman, 2008:30-31)

Menurut mazhab iqtishaduna permasalahan ekonomi itu muncul karena adanya distribusi dan ketidakmerataan pemanfaatan sumber daya yang ada yang disebabkan karena adanya eksploitasi dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Sehingga sumber daya yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua pihak (baik yang kua ataupun yang lemah) hanya bisa dinikmati oleh pihak yang kuat saja. Pihak yang kuat merasa hebat dan berhak menguasai segala sumber daya yang ada, sedangkan pihak yang lemah pun akan kalah dan tertindas. Hal ini menyebabkan pihak yang kuat akan semakin kaya, dan pihak yang lemah akan semakin miskin.

Dengan ini maka mazhab iqtishaduna berpendapat bahwa sebenarnya permasalahan ekonomi itu muncul bukanlah karena sumber daya alam ini terbatas, tetapi keserakahan manusialah yang tidak terbatas. Manusia secara fitrahnya merupakan makhluk yang tidak pernah merasa puas atas apa yang telah dimilikinya. Mereka akan selalu berusaha mendapat dan mewujudkan setiap yang apa yang mereka inginkan. Berangkat dari pemikiran ini, Baqir as-Shadr tidak setuju dengan pemikiran yang ada, tetapi menggantinya dengan istilah Iqtishad, yang bermakna seimbang, adil, pertengahan dan keadilan inilah yang harus melandasi sistem ekonomi yang berkembang.

Oleh karena itu, istilah ekonomi Islam menurut madzhab Iqtishaduna ini adalah suatu istilah yang bukan hanya tidak sesuai, salah atau tidak tepat tetapi juga kontradiktif dan juga menyesatkan, sehingga istilah ekonomi islam harus dihentikan atau dihilangkan. sebagai gantinya untuk menjelaskan mengenai sistem ekonomi dengan prinsip islam ditawarkan suatu istilah baru yang berasal dari filosofi islam itu sendiri yaitu Iqtishad. Iqtishad menurut mereka bukan hanya sekadar terjemahan dari ekonomi itu saja.

Tetapi Iqtishad berasal dari bahasa arab qasd yang secara harfiah yang memiliki arti equilibrium atau keadaan sama, seimbang atau pertengahan. Oleh karenanya, semua teori konvensional itu ditolak dan dibuang serta diganti oleh teori-teori baru yang disusun berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-sunnah, meskipun kita belum melihat hasil pengembangan teori ekonomi yang digali dari Wahyu tersebut. (Euis Amalia, 2010:28-29)
Mungkin bertanya-tanya dan juga terlintas di kepala Anda siapakah Baqir As-Shadr?

Baqir As-Shadr merupakan pelopor madzhab iqtishaduna dengan bukunya yang sangat terkenal yaitu Iqtishaduna (ekonomi kita) dan Falsafatuna merupakan karya besar yang telah mengharumkan nama Baqir as-Shadr dikalangan para cedekiwan muslim. Baqir As-Shadr dilahirkan pada tanggal 1 Maret 1935 M/25 Dzulqa'dah 1354 H di Baghdad. Berasal dari tempat keluarga yang berasal dari sarjana Syiah dan intelektual Islam, Sadr mengikuti jejak mereka secara alami. Dia memilih untuk belajar studi-studi Islam di Hauzas(sekolah tradisional di Irak), dimana dia belajar fiqh, Ushul dan teologi. Dia adalah ulama Syiah Irak terkemuka dan sekaligus menjadi pendiri organisasi Hizbullah di Lebanon.

Terimakasih telah membaca. Maaf jika masih banyak kekurangan dalam tata cara penulis nya dan semoga bermanfaat bagi para pembaca nya

Referensi

A.karim, Adiwarman. 2008. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada

Al Arif M.Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta:Kencana

Ash Shadr, Muhammad Baqir. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna. Jakarta:Zahra

http://www.nu.or.id/post/read/100030/fiqih-maqashid-mazhab-dan-manhaj-ekonomi-syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun