Madzhab iqtishaduna tentang Ekonomi Islam
* Pengertian dan Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan istilah yang memiliki arti yaitu ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:
 "Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan." (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Ekonomi Islam memiliki beberapa tujuan yaitu Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
* Madzhab iqtishaduna
Madzhab Iqtishaduna secara harfiah kata Iqtishaduna bukanlah sekedar terjemahan dari bagian ekonomi itu saja, Tetapi juga Iqtishad berasal dari bahasa arab yaitu qasdh yang memiliki arti yaitu keadaan yang sama, seimbang, atau pertengahan. Dari hal ini, maka teori-teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dihapus.
Dalam Madzhab iqtishaduna berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak bisa berjalan seirama dengan islam. Ilmu ekonomi tetaplah ekonomi, dan islam adalah tetap islam.kedua hal ini tidak akan bisa disatukan karena berasal dari pengertian dan filosofi yang berbeda. Yang satu anti-islam(anti tuhan) dan yang satu lagi islam (tuhan).perbedaan pengertian dan filosofi ini akan berdampak pada perbedaan cara pandang yang digunakan dalam melihat suatu masalah ekonomi termasuk pula dalam alat analisis yang digunakan. (Adiwarman, 2008:27)
Madzhab iqtishaduna berpendapat bahwa ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap islam. Ada beberapa tokoh utama pada madzhab iqtishaduna yaitu Bqir As-Shadr, Abbas Mirakhar, Bqir al-Hasny, Kdim al-Shadr, Iraj Toutounchian dan Hedayati. Ada perbedaan dalam memandang masalah ekonomi. Menurut pandangan mereka, perbedaan filosofis ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi.
Menurut ilmu ekonomi yang sudah kita kenal, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas, sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia jumlahnya terbatas, dimana faktor utama permasalahan ekonomi adalah kelangkaan. Kemudian Baqir as-Shadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi dikarenakan oleh dua faktor. Faktor pertama timbul karena perilaku manusia yang melakukan kedzaliman dan faktor yang kedua timbul karena telah mengingkari nikmat Allah SWT.
Yang dimaksud dzalim disini adalah proses kecurangan seperti contohnya penimbunan dan iktiar sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia manusia cenderung menafikkan kenikmatan yang telah Allah SWT dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permasalahan ekonomi timbul bukan karna akibat bukan dari keterbatasan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia. Maka dari itu Madzhab ini menolak pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang digunakan untuk memperkuat argumentasinya adalah surat al-Quran yang berbunyi :