Mohon tunggu...
Elfina yunus
Elfina yunus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa uinsu

Tegas akan diri sendiri yakin usaha sampai

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Ingin Melangsungkan Pernikahan Dini di Masa Pandemi? Ini Syaratnya!

18 Agustus 2020   00:36 Diperbarui: 18 Agustus 2020   01:15 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.pihak kelurahan akan memberikan surat N2 (Surat Permohonan Kehendak Nikah) ke pihak Pencatat Nikah 

lurah memberikan surat pengantar ke KUA Lalu akan dibawa ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi atau izin menikah dibawah umur dan harus melalui sidang.

3.Melakukan sidang yang akan ditetapkan oleh pengadilan Agama.

Setelah memberikan surat pengantar dari kua untuk mendapatkan dispensasi tinggal menunggu keputusan hakim, apakah diizinkan atau tidak karena harus melalui proses sidang. Kalau mereka tidak mendapat izin dari pengadilan, maka jelas tidak bisa menikahkan pasangan tersebut. Sebaliknya jika pengadilan mengizinkan, maka akan dinikahkan. 

4.Mematuhi Protokol kesehatan

Jika pernikahan tersebut terjadi di tengah pandemi maka bertambah lah syarat yang harus di lalui yaitu mematuhi protokol kesehatan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang akan diberikan oleh pihak dari KUA itu sendiri nantinya

Nah sobat literasi inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pernikahan dini dimasa pandemi, semoga bermanfaat

Artikel ini dibuat oleh anggota kkn-dr kelompok 104 untuk memenuhi tugas individu kkn-dr universitas islam negeri sumatera utara yang sedang berlangsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun