A
rtikel ini ditulis oleh  Khummayroh Saras TaryNimi : 0201172108
Dpl : SUHAIRI S.T., M.M
Prodi : Akhwal Syaksiyyah
Fakultas syari'ah dan hukum universitas islam negeri sumatera utara
Assalamu'alaikum sobat literasi kita sama-sama tau bahwasanya Pernikahan merupakan salah satu bagian dari fase kehidupan umat manusia, yang di dalam islam memiliki visi, misi dan tujuan yang sangat mulia. Tiga di antaranya yaitu: sakinah, mawaddah, waroahmah. Lantas bagaimana jika pernikahan tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum mencukupi usia pernikahan? Yang biasa kita kenal dengan istilah pernikahan dini, apakah diperbolehkan?Â
Sebelum kita membahas lebih lanjut kita harus mengetahui dulu apa sih pernikahan dini itu? Jadi yang dimaksud dengan menikah muda atau pernikahan dini (perkawinan di bawah umur) adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan. memang tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan dini. Tetapi seseorang yang akan menikah harus memenuhi syarat umur yang diizinkan menikah yaitu pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa: "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun"
Adapun tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya nanti. Lalu bagaimana jika tetap ingin melangsungkan pernikahan dini? Apalagi ditengah pandemi? jawabannya tentu harus mengikuti prosedur yang sudah ada yaitu, ada syarat yang harus diikuti oleh pasangan yang ingin menikah dibawah umur. Lalu apa saja syarat tersebut?
Berikut beberapa syarat yang harus di penuhi:
1. harus sama-sama disetujui dari orang tua kedua belah pihakÂ
kedua calon mempelai harus mendapatkan surat izin dari kedua orang tua dan diajukan ke lurah setempat. Jika disetujui dari lurah, kemudian memberikan surat pengantar ke KUA.