Mohon tunggu...
Elfiana
Elfiana Mohon Tunggu... Konsultan - Saat ini sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia jurusan Keperawatan Manajemen

Saat ini bekerja di Yayasan Sumber Waras untuk bidang pendidikan dan sedang menempuh pendidikan S2 Keperawatan Manajemen di Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani Covid-19, Menunggu Lama dalam Kedukaan

18 Januari 2021   19:17 Diperbarui: 18 Januari 2021   19:55 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: klikdokter.com

Dalam proses verifikasi data banyak tahapan verifikasi dokumen yang harus dilalui, mengingat ini berkaitan dengan anggaran yang besar. Pemerintah harus berhati-hati dalam penyalurannya agar dana benar-benar sampai kepada yang berhak.  Untuk menghindari hal tersebut sangat penting sekali koordinasi antara pihak Rumah Sakit tempat nakes bekerja dengan pihak pemerintah berkaitan dengan proses pendataan dan verifikasi

4. Sistem Pendataan

Ini adalah akar permasalahan dari keterlambatan proses penyaluran dana. Proses verifikasi yang panjang dan banyak dokumen yang harus dilengkapi menjadi kendala yang mengganggu. Ini bisa disebabkan oleh belum terintegrasinya sistem pengelolaan data dari semua pihak yang terkait.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan uraian permasalahan yang ada, maka rekomendasi yang dapat diusulkan sebagai berikut

  • Menyerderhanakan beberapa persyaratan dan dokumen pendukung sehingga proses lebih cepat
  • Membuat sistem verifikasi data online berbasis android dimana semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dapat diisi langsung oleh ahli waris dan nakes yang akan menerima santunan dan insentif. Dokumen yang diminta dapat diupload langsung, bila tidak sesuai segera dapat diketahui saat submit, sehingga perbaikan dokumen dilakukan secepat mungkin.  Tahapan verifikasi dapat dilink kan ke pihak rumah sakit atau pelayanan kesehatan nakes bekerja dan pemerintah daerah serta ke bermuara ke pusat, jadi semua proses dapat berlangsung selama 24 jam, Apabila semua dokumen sudah terpenuhi syaratnya sesuai dengan data yang masuk melalui sistem, maka tidak ada alasan penundaan pencairan dana. Dengan menerapkan aturan 14 hari kerja paling lama sejak semua peryaratan diterima. Efeknya memberikan suatu kepastian bagi pihak-pihak yang menerima.
  • Dapat juga bekerja sama dengan pihak organisasi profesi atau satuan pihak yang peduli nakes seperti Pusara digital Covid-19 untuk investigasi langsung di lapangan siapa saja nakes yang memang terlibat langsung menangani Covid-19, ini untuk membantu mencegah manipulasi data atau penggandaan data.
  • Perlu adanya kebijakan atau peraturan khusus untuk memantau proses penyaluran dana agar sampai secepatnya ke pihak yang memang berhak
  • Perlu dibentuk tim pengawasan penyaluran dana yang berkoordinasi dengan pihak KPK

Referensi

KMK Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

KMK Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus disease 2019 (covid-19)

KMK Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus disease 2019 (covid-19).

Pusara Digital Covid-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun