Mohon tunggu...
Lilik Fatimah Azzahra
Lilik Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Seorang ibu yang suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana Prabowo Maju ke Peradilan Internasional? Dengar Dulu Apa Kata Para Pakar

29 Juni 2019   08:56 Diperbarui: 29 Juni 2019   12:04 2996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:kaltim.tribunnews.com

Mahkamah Konsitusi, Kamis, 27 Juni 2019 telah resmi mengetukkan palu. Menyatakan menolak semua gugatan tim hukum kubu paslon 02 dan itu berarti menetapkan kemenangan di pihak Jokowi.

Tentu saja kita merasa bersyukur karena gonjang-ganjing Pilpres 2019 akhirnya bisa terselesaikan. Meski seperti yang diungkapkan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat membuka sidang putusan, bahwa hasil sidang tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

Prabowo Subianto Menghormati Keputusan Hakim MK tetapi...

Usai putusan sidang MK ditetapkan dan sidang resmi ditutup, tak berapa lama Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 02 menyampaikan pidato di kediamannya, Jalan Kertanegara. Didampingi dan disaksikan oleh Sandiaga Uno selaku cawapres dan beberapa elit politik partai.

Dalam pidatonya yang singkat tersebut Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan mematuhi jalur hukum konstitusi sesuai dengan UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang diberlakukan.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo -Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan." Demikian cuplikan pidato Prabowo pada Kamis malam (27/6/2019).

Ada hal menarik dari kelanjutan pidato capres nomor urut 02 tersebut. Bahwa sekalipun menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi, tetapi pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat, apakah masih ada hukum dan langkah lain yang mungkin masih bisa ditempuh.

Apakah ini berarti kubu Prabowo belum bisa menerima sepenuhnya kekalahan mereka?

Jika kemudian muncul wacana kubu Parbowo Subianto akan maju ke peradilan tingkat Internasional, hal ini membuat beberapa pakar angkat bicara.

Seperti Refly Harun, pakar hukum tata negara ini ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019) menegaskan, bahwasanya sengketa pemilu tidak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

"Ya enggak bisa mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional-lah," ujar pria kelahiran Palembang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun