Mengenai awal mulai dugaan dumping produk kertas Indonesia oleh Korea Selatan itu berawal dari inisiatif Korea Selatan untuk mengajukan petisi antidumping produk kertas Indonesia ke Korea Trade Commission (KTC). Perusahaan Indonesia yang dituduh melakukan dumping adalah PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli Pulp & Mills, April Pine Paper Trading Pte Ltd, dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Kedua belah pihak negara Indonesia dan Korea Selatan merupakan anggota dari WTO. Maka dari itu sebagai anggota, perlu melakukan upaya penanganan konflik berdasarkan aturan yang telah diatur di WTO.
Tahapan penanganan yang muncul di bawah DSU di Ini terdiri dari empat langkah utama:
- Negosiasi wajib antara pihak-pihak yang berkonflik untuk memperoleh solusi damai;
- rapat panel;
- Peninjauan Banding;
- Pelaksanaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi dan perintah DSB.
- Empat langkah di atas, langkah dalam proses penyelesaian sengketa WTO yang masih  sulit dilaksanakan dan merupakan langkah terakhir. Ini sering terjadi ketika ada negara berkembang dan negara maju yang bersengketa. Negara-negara maju kebanyakan yang terkena sanksi terutama ketika berurusan dengan negara-negara berkembang, menolak untuk melaksanakan rekomendasi DSB.
Seperti yang dilakukan oleh Korea Selatan atas tuduhannya ke Indonesia yang tidak terbukti. Yang di mana Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) menemukan bahwa Korea Selatan melakukan kekeliruan pada saat membuktikan adanya dumping kertas dari Indonesia.Â
Penyelidikan dumping juga harus dihentikan apabila fakta di lapangan menunjukkan bahwa margin dumping dianggap tidak relevan (kurang dari 2% dari harga ekspor). Serta ketika jumlah impor produk yang diunduh sangat keci. Yang di mana jumlah impornya kurang dari 3% dari total ekspor negara tersebut ke negara pengimpor. Akan tetapi, penyelidikan akan terus berlanjut meskipun produk yang di dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan dihitung sebesar 7% atau lebih.
Indonesia melakukan pengajuan protes penerapan kebijakan anti-dumping yang dilakukan oleh Korsel kepada DSM. Pengajuan tersebut atas dasar kasus anti dumping untuk Korea-Certain Paper Products. Pada pertengahan tahun 2004 yaitu 4 Juni, Indonesia mengundang Korea Selatan untuk merundingkan penyelesaian sengketa mengenai pengenaan aksi antidumping oleh Korea Selatan atas impor produk kertas yang berasal dari Indonesia. Namun perundingan tersebut dianggap gagal dan Indonesia kemudian meminta DSB WTO agar Korea Selatan menghentikan tindakan antidumping. Ini atas dasar yang melanggar kewajibannya di WTO dan melanggar beberapa pasal aturan antidumping.
28 Oktober 2005, DSB WTO mengirimkan laporan panel kepada semua anggota yang menyimpulkan bahwa aksi antidumping Korea Selatan tidak konsekuen sekaligus bertentangan dengan ketentuan Perjanjian antidumping. Kedua pihak yang bersengketa bersepakat bahwa Korea Selatan hendaklah melaksanakan rekomendasi DSB serta menetapkan jadwal pelaksanaan rekomendasi DSB.
Akan tetapi sungguh sangat disayangkan hingga kini Korea Selatan tidak mengikuti keputusan DSB. Namun meski terbukti salah mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk kertas yang berasal dari Indonesia hingga kini belum mencabut pengenaan bea masuk anti dumping tersebut. Meski Badan Penyelesaian Sengketa (DPO) World Trade Organization  menemukan Korea Selatan melakukan kesalahan prosedural dalam investigasi paper dumping Indonesia pada 2003. Oleh karena itu, DSB meminta Korea Selatan segera melaksanakan putusan yang telah ditetapkan.
Menurut saya dengan lemahnya penegakan atas putusan yang dilakukan oleh DSB ini, membuat Korea Selatan menjadi leluasa atas tindakannya dalam menolak putusan. Hal ini tentu saja berimbas terhadap negara Indonesia yang sebagaimana mestinya mendapatkan bayaran atas tindakan yang dilakukan oleh Korea Selatan malah tambah dibiarkan. Akhir dari sengketa ini justru kita dapat melihat bahwa tidak adanya kepastian hukum yang dijatuhkan sebelumnya.
REFERENCE
Nawiyah, N., Rabbani, D. R., Juliawan, A. B., Azzam, M. H., & Marwan, M. A. (2023). PENGARUH TUNTUTAN YANG DILAKUKAN INDONESIA ATAS TUDUHAN DUMPING KERTAS OLEH KOREA SELATAN. JURNAL ECONOMINA, 2(2), 397-404.
Heriyanti, Y. (2018). DAMPAK GLOBALISASI EKONOMI PADA PRODUK KERTAS INDONESIA YANG DIKAITKAN DENGAN TUDUHAN DUMPING OLEH NEGARA KOREA SELATAN. Jurnal Pahlawan, 1(2), 22-27.