Identitas Buku
Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Penerbit : DeepublishÂ
Tahun Terbit : 2015
Sub bab yang di review : Spiritual yang Mencerahkan
Pada kesempatan kali ini saya akan mereview lalu menganalisa terkait salah satu sub bab yang ada dalam buku ini yaitu "Spiritual yang Mencerahkan". Analisa yang akan dijabarkan mengacu pada yuridis normatif dan empiris. Dalam buku ini dijabarkan bahwa gejala yang akan muncul adalah menguatnya spiritual. Hal ini dikemukakan oleh John Naisbit dikarenakan manusia mencapai kemajuan tinggi di hidang ekonomi maupun teknologi yang membuat masyarakat mengalami tekanan psikologi yang berat.Â
Akibat adanya kecenderungan tersebut, pada sub bab ini mengulik tentang munculnya aliran sesat.Â
MUI sendiri pernah menjabatkan 10 kriteria aliran sesat terhadap agama Islam, yaitu:
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran
5. Melakukan penasiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir
9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak lima waktu
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'I seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Analisa Yuridis Empiris
Fenomena ini bisa terjadi dikarenakan :
1. Kurangnya dakwah yang menyentuh semua lapisan masyarakat dari adanya organisasi masyarakat besar seperti Muhammadiyah, NU, MUI, dll.Â
2. Kurangnya koordinasi antar ormas keagamaan dalam membina umat.Â
3. Adanya perbedaan persepsi.Â
4. Perbedaan pemahaman dalam memahami Al-Quran dan Sunnah.Â
Apabila suatu kelompok masyarakat diketahui menganut aliran sesat, hal yang biasa terjadi adalah mereka dikucilkan. Kerap kali banyak yang melakukan main hakim sendiri entah menyerang fisik maupun tempat ibadah mereka.Â
Analisa Yuridis NormatifÂ
UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS). Pasal 1 menyatakan bahwa:Â
"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".
Pasal tersebut sangat jarang digunakan sebab seringkali dipandang menyalahi hak dalam kebebasan beragama. Namun, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tanggal 19 April 2010 sudah membatasi ketentuan hak asasi manusia pada Pasal 28 J ayat (2) yang isinya memperkenankan negara untuk membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Menjamurnya aliran sesat tersebut terkadang dipandang biasa saja oleh masyarakat sebab mereka juga sudah merasa bahwa itu merupakan preferensi masing-masing dalam beragama. Padahal sudah jelas, jika salah satu kelompok tersebut memenuhi kriteria yang di paparkan MUI tentang aliran sesat, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Spiritualisme yang seharusnya menjadikan kita menjalani kehidupan lebih dinamis, pun juga bisa menjadi hambatan kita dalam pemenuhan unsur religius diri. Hal ini harus menjadi suatu yang bisa membuat kita meningkatkan awareness terkait pemilihan kelompok beribadah yang bisa menuntun kita dalam spiritualitas yang hakiki.