2. Kurangnya koordinasi antar ormas keagamaan dalam membina umat.Â
3. Adanya perbedaan persepsi.Â
4. Perbedaan pemahaman dalam memahami Al-Quran dan Sunnah.Â
Apabila suatu kelompok masyarakat diketahui menganut aliran sesat, hal yang biasa terjadi adalah mereka dikucilkan. Kerap kali banyak yang melakukan main hakim sendiri entah menyerang fisik maupun tempat ibadah mereka.Â
Analisa Yuridis NormatifÂ
UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS). Pasal 1 menyatakan bahwa:Â
"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".
Pasal tersebut sangat jarang digunakan sebab seringkali dipandang menyalahi hak dalam kebebasan beragama. Namun, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tanggal 19 April 2010 sudah membatasi ketentuan hak asasi manusia pada Pasal 28 J ayat (2) yang isinya memperkenankan negara untuk membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Menjamurnya aliran sesat tersebut terkadang dipandang biasa saja oleh masyarakat sebab mereka juga sudah merasa bahwa itu merupakan preferensi masing-masing dalam beragama. Padahal sudah jelas, jika salah satu kelompok tersebut memenuhi kriteria yang di paparkan MUI tentang aliran sesat, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Spiritualisme yang seharusnya menjadikan kita menjalani kehidupan lebih dinamis, pun juga bisa menjadi hambatan kita dalam pemenuhan unsur religius diri. Hal ini harus menjadi suatu yang bisa membuat kita meningkatkan awareness terkait pemilihan kelompok beribadah yang bisa menuntun kita dalam spiritualitas yang hakiki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H