Mohon tunggu...
Elda Windy Nur Rahmah
Elda Windy Nur Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis menjadi sebuah hobi yang menyenangkan, sebab segala rasa dapat tertuang apik dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aliran Sesat: Sudut Pandang Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

10 Oktober 2023   19:24 Diperbarui: 10 Oktober 2023   19:26 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Kurangnya koordinasi antar ormas keagamaan dalam membina umat. 

3. Adanya perbedaan persepsi. 

4. Perbedaan pemahaman dalam memahami Al-Quran dan Sunnah. 

Apabila suatu kelompok masyarakat diketahui menganut aliran sesat, hal yang biasa terjadi adalah mereka dikucilkan. Kerap kali banyak yang melakukan main hakim sendiri entah menyerang fisik maupun tempat ibadah mereka. 

Analisa Yuridis Normatif 

UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS). Pasal 1 menyatakan bahwa: 

"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".

Pasal tersebut sangat jarang digunakan sebab seringkali dipandang menyalahi hak dalam kebebasan beragama. Namun, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tanggal 19 April 2010 sudah membatasi ketentuan hak asasi manusia pada Pasal 28 J ayat (2) yang isinya memperkenankan negara untuk membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Menjamurnya aliran sesat tersebut terkadang dipandang biasa saja oleh masyarakat sebab mereka juga sudah merasa bahwa itu merupakan preferensi masing-masing dalam beragama. Padahal sudah jelas, jika salah satu kelompok tersebut memenuhi kriteria yang di paparkan MUI tentang aliran sesat, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Spiritualisme yang seharusnya menjadikan kita menjalani kehidupan lebih dinamis, pun juga bisa menjadi hambatan kita dalam pemenuhan unsur religius diri. Hal ini harus menjadi suatu yang bisa membuat kita meningkatkan awareness terkait pemilihan kelompok beribadah yang bisa menuntun kita dalam spiritualitas yang hakiki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun